GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Heru Siswanto (43) warga Perumahan Griya Bungah Asri, Kecamatan Bungah, Gresik, terpaksa diamankan polisi usai kepergok berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di Pasar Sungonlegowo, Rabu (12/8/2026).
Peristiwa ini bermula saat Heru memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membayar kopi dan rokok senilai Rp 33 ribu di sebuah warung kopi di Dusun Lebak, Desa Indrodelik, Bungah sekitar pukul 07.00 WIB. Dia pun mendapat uang kembalian Rp 67 ribu
Kapolsek Bungah AKP Suhari menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban mencurigai adanya uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang diterima dari orang yang ngopi di warungnya. Dan ada juga pedagang di Pasar Sungonlegowo yanh menjadi korban.
“Aksi pelaku kepergok lagi di Pasar Legowo. Saat itu pelaku kembali berbelanja enam bungkus mi instan di sebuah toko,” ujar Kapolsek Suhari
Di toko tersebut, HS diduga kembali membayar menggunakan uang pecahan Rp100.000. Dari transaksi senilai Rp20.000, ia menerima uang kembalian Rp80.000.
Su’eb kemudian mengamankan HS dan menghubungi Polsek Bungah. Petugas yang datang ke lokasi selanjutnya membawa HS ke Mapolsek Bungah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Selain itu, polisi juga menyita uang kembalian masing-masing Rp67.000 dan Rp80.000.
Polisi juga mendalami dugaan bahwa uang palsu tersebut diperoleh HS setelah memesan melalui sebuah tautan Shopee yang tidak dikenal pada Sabtu (8/8/2026).
Atas kejadian tersebut, HS dilaporkan ke Polsek Bungah. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut terkait asal-usul uang palsu tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 375 atau Pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter : Azharil Farich

