Dugaan Kekerasan Seksual di Restoran Korea Surabaya Bergulir, Dua Korban Melapor Polisi

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com)– Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pemilik restoran Korea di kawasan Jalan Mayjend HR Muhammad, Sukomanunggal, Surabaya, memasuki babak penyelidikan. Hingga kini, Polrestabes Surabaya telah menerima dua laporan dari korban berbeda dengan terlapor yang sama, seorang warga negara Korea Selatan berinisial SSY.

Terlapor diketahui berdomisili di kawasan Perumahan Graha Famili Blok O, Wiyung, Surabaya.

Laporan pertama dibuat oleh karyawati restoran berinisial MAD (28), warga Kebon Sari, Surabaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026.

MAD melaporkan dugaan tindak pidana perkosaan dan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Laporan kedua kemudian dibuat SUF (24), warga asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman terlapor. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR pada 6 Agustus 2026.

SUF melaporkan dugaan pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU TPKS.

Kuasa hukum korban, Vena Naftalia, menyebut pihaknya menduga masih terdapat korban lain yang belum berani melapor. Menurutnya, dugaan tersebut diperoleh dari sejumlah rekaman yang saat ini berada di pihaknya.

“Dua korban sudah melapor di Polrestabes Surabaya. Sebetulnya korbannya banyak. Kita tahu karena ada rekamannya. Tapi itu belum kita konfirmasi pada seluruh korban,” ujar Vena saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).

Vena mengatakan, sebagian korban diduga memilih bungkam karena mengalami trauma, ketakutan, hingga tekanan ekonomi. Para korban, kata dia, mayoritas berasal dari kalangan pekerja yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.

“Korban yang lain itu sudah merasa orang nggak punya, orang kecil. Kalau melawan seperti itu banyak yang takut. Kalau kasus ini sampai diproses hukum, mereka kan harus ke sana-kemari, mereka juga butuh hidup,” katanya.

Ia juga mengungkap dugaan pola yang disebutnya berulang. Korban yang bekerja di restoran diduga ditawari pekerjaan tambahan sebagai pembantu rumah tangga di kediaman pribadi terlapor dengan iming-iming penghasilan lebih besar.

Menurut Vena, setelah tinggal atau bekerja di rumah tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kemudian mengalami kekerasan seksual.

“Modusnya sama semua. Korban yang merupakan karyawan restoran yang sedang butuh uang, disuruh tinggal di rumahnya, diminta bantu-bantu pekerjaan rumah dengan tawaran gaji lebih besar,” ujarnya.

Vena menyebut dugaan peristiwa tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak 2017. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Selain melaporkan dugaan kekerasan seksual, pihak kuasa hukum juga mengaku menghadapi tekanan melalui media sosial. Vena menyebut dirinya dan korban mendapatkan intimidasi melalui pesan langsung atau direct message (DM).

“Saya saja dapat intimidasi lewat DM. Korban juga dapat intimidasi, sekarang psikologinya terganggu, emosinya tidak stabil. Ada yang sampai ingin bunuh diri,” ungkapnya.

Karena terlapor merupakan WNA Korea Selatan dan disebut terakhir berada di Bali, pihak kuasa hukum korban telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak imigrasi.

“Pelaku ini warga negara Korea. Sudah saya lakukan pencekalan ke imigrasi. Posisinya terakhir ada di Bali. Sekarang yang sedang kita kejar adalah bagaimana orang ini harus segera ditangkap. Karena dia ada indikasi mau kabur,” kata Vena.

Dengan adanya dua laporan dari korban berbeda, penyidik kini memiliki kewajiban untuk mendalami seluruh keterangan, bukti, serta dugaan rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Status dan pertanggungjawaban pidana terlapor selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *