SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Predikat Kota Layak Anak (KLA) yang telah tujuh kali diraih Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya. Namun, penghargaan tersebut dinilai tidak boleh hanya menjadi kebanggaan administratif tanpa diikuti perlindungan nyata bagi anak-anak di lapangan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan keberhasilan sebuah kota tidak diukur dari banyaknya penghargaan, melainkan dari sejauh mana anak-anak benar-benar merasa aman di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik.
“Pemkot sudah tujuh kali dinyatakan sebagai Kota Layak Anak. Itu patut diapresiasi, tetapi jangan sampai hanya menjadi predikat. Yang paling penting adalah implementasinya benar-benar dirasakan anak-anak,” ujar Johari, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, langkah pencegahan dan edukasi harus menjadi prioritas agar berbagai kasus kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak dapat dicegah sejak dini.
Johari juga mendorong penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kota Layak Anak dengan menghadirkan Perda Ketahanan Keluarga. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat peran keluarga sebagai benteng pertama dalam melindungi anak.
“Anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Karena itu, perlindungannya harus dibangun secara komprehensif,” katanya.
Ia menilai tidak sedikit kasus kekerasan justru terjadi di lingkungan keluarga. Karena itu, Perda Ketahanan Keluarga diharapkan mampu memperkuat fungsi keluarga sebagai ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.
Selain itu, Johari meminta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program Sekolah Ramah Anak, baik di sekolah negeri maupun swasta, agar status tersebut tidak berhenti sebagai label semata.
“Kita harus memetakan apakah masih ada praktik perundungan atau bentuk lain yang tidak ramah anak di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Johari juga mengingatkan setiap anak berhak menikmati masa kanak-kanaknya tanpa tekanan untuk tumbuh dewasa sebelum waktunya.
“Jangan sampai anak-anak dipaksa tumbuh terlalu cepat. Mereka berhak bermain, belajar, dan berkembang sesuai usianya,” ujarnya.
Ia menyoroti sedikitnya empat bentuk eksploitasi yang harus menjadi perhatian serius, yakni eksploitasi digital, eksploitasi ekonomi, kekerasan terhadap anak, dan perdagangan anak (child trafficking).
Menurut Johari, fenomena orang tua yang menjadikan anak sebagai konten media sosial demi popularitas juga merupakan bentuk eksploitasi yang perlu diantisipasi.
Selain itu, masih ditemukan anak-anak yang dipaksa bekerja, berjualan, mengamen, bahkan mengemis pada jam sekolah.
“Masih ada anak yang seharusnya belajar justru dipaksa mencari uang. Bahkan balita digendong untuk meminta-minta. Walaupun dilakukan orang tuanya sendiri, itu tetap bentuk eksploitasi,” tegasnya.
Meski masih terjadi sejumlah kasus, Johari menilai Surabaya tetap layak menyandang predikat Kota Layak Anak karena pemerintah memiliki mekanisme penanganan yang jelas, mulai dari pendampingan korban, proses hukum, hingga rehabilitasi psikologis.
Namun demikian, ia menegaskan perlindungan anak tidak akan maksimal tanpa aturan yang memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk apabila pelakunya adalah orang tua sendiri.
“Kalau orang tua justru menjadi pelaku eksploitasi, harus ada konsekuensi. Jangan sampai anak dijadikan alat mencari uang atau kepentingan lain. Negara harus hadir melindungi mereka,” tandasnya.
Johari berharap penguatan regulasi tersebut mampu memastikan setiap anak di Surabaya memperoleh hak hidup, pendidikan, layanan kesehatan, serta lingkungan yang aman dan nyaman.
“Jangan sampai Kota Layak Anak hanya menjadi slogan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap anak di Surabaya benar-benar terlindungi dan dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, aman, dan bahagia,” pungkasnya.

