DPRD Surabaya Desak Pemkot Perkuat Pengamanan Aset Publik, Penadah Barang Curian Harus Ditindak

SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Maraknya pencurian fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendapat perhatian serius dari Komisi C DPRD Kota Surabaya. Legislator menilai hilangnya aset publik bukan sekadar kerugian materiil, tetapi juga mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat serta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sorotan itu menguat setelah dua unit kursi besi berlogo Pemkot Surabaya milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ditemukan petugas Satpol PP di sebuah lapak penampung barang bekas di Jalan Kaliwaron. Sebelumnya, sejumlah aset lain seperti pagar pembatas jalan dan tiang lampu di kawasan Jalan Ketabang Kali, seberang Grand City Mall hingga jembatan penghubung Surabaya Plaza juga dilaporkan hilang akibat pencurian.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menegaskan aset daerah memiliki dua fungsi penting, yakni sebagai barang milik daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan keuangan, serta sebagai sarana pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“Secara nominal harga satu kursi besi mungkin tidak sebesar gedung atau lahan strategis. Namun nilai manfaatnya sangat besar karena digunakan masyarakat untuk beristirahat, berinteraksi, berolahraga, hingga menikmati ruang publik,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Eri, setiap aset yang hilang memaksa pemerintah mengalokasikan kembali anggaran untuk pengadaan barang pengganti. Akibatnya, APBD yang seharusnya digunakan membangun fasilitas baru justru terserap untuk mengganti aset yang dicuri.

“Ini bukan sekadar persoalan kehilangan barang. Dampaknya dirasakan masyarakat karena pelayanan publik berkurang, sementara pemerintah harus mengeluarkan anggaran lagi untuk penggantian,” tegasnya.

Karena itu, Komisi C mendesak Pemkot Surabaya segera memperkuat mitigasi risiko kehilangan aset. Pengawasan, kata Eri, tidak cukup hanya melalui pencatatan inventaris, tetapi harus diwujudkan dengan sistem pengamanan yang terintegrasi.

Langkah yang didorong antara lain pemasangan identitas aset yang permanen dan sulit dirusak, pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan, peningkatan patroli, serta pengawasan rutin terhadap fasilitas umum yang tersebar di berbagai wilayah kota.

Selain pengamanan fisik, Eri juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan penadah barang bekas yang diduga menjadi mata rantai utama pencurian aset milik pemerintah.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada inventarisasi. Penegakan hukum juga harus menyasar jaringan penadah. Selama masih ada pihak yang menampung barang hasil curian, aksi pencurian aset publik akan terus berulang,” tandasnya.

Komisi C berharap langkah pengamanan aset menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, setiap fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat harus dijaga bersama agar manfaatnya dapat dinikmati masyarakat secara berkelanjutan dan tidak terus-menerus menguras APBD akibat ulah pelaku pencurian.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *