Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Kasus Penipuan Rp10 Miliar

SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, yang telah buron selama sekitar satu tahun. Terpidana diamankan di kawasan Seminyak, Badung, Bali, pada Jumat (31/7/2026), sebelum akhirnya dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, untuk menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Badung, dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Selama menjadi buronan, Mulia Wirjanto diketahui berpindah-pindah lokasi di Surabaya, Jakarta, hingga Bali guna menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.

Upaya penangkapan bermula dari informasi mengenai keluarga terpidana yang akan bertolak dari Jakarta menuju Bali. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun hasil pengecekan menunjukkan terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut.

Tim selanjutnya memperluas koordinasi dengan Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., langsung bergerak menuju Bali.

Setelah memastikan keberadaan target, tim melakukan penangkapan sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak. Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses transit sebelum diterbangkan ke Surabaya.

Setibanya di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB, Mulia Wirjanto langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025.

Kejari Surabaya menyebut, Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

“Hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada. Sesuai pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan karena eksekusi putusan merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian keterangan Kejari Surabaya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *