SURABAYA (Kabarjawatimur) – Rahima Meme mengakui mengambil emas milik majikannya, Wisnu Laksmana, secara berulang. Emas tersebut kemudian digadaikan, sementara uang hasil gadai digunakan untuk trading saham dan investasi.
Pengakuan itu disampaikan Rahima saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Rahima mengungkapkan telah bekerja sekitar lima tahun di rumah Wisnu di Jalan Manyar Kartika 7/10, Surabaya. Selain menjadi pengasuh anak atau baby sitter, dia juga membantu pekerjaan rumah tangga.
Selama bekerja, Rahima mengetahui tempat Wisnu menyimpan emas. Menurut keterangannya, emas tersebut disimpan di dalam lemari kamar, tepatnya di sebuah tas bersama surat-suratnya.
“Saat kondisi rumah sepi, saya masuk ke kamar tersebut dan mengambil emas,” ujar Rahima.
Dia menyebut, emas pertama yang diambil seberat 5 gram. Emas tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian kawasan Pucang Anom dengan nilai sekitar Rp7,5 juta.
“Saya gadaikan di Pucang Anom,” katanya lirih.
Aksi serupa kembali dilakukan pada September 2025. Rahima mengaku mengambil emas seberat 5 gram dan menggadaikannya di Pegadaian Ketintang.
“Yang kedua saya gadaikan di Pegadaian Ketintang. Sekitar Rp8,5 juta,” ucapnya.
Tidak berhenti di situ, pada April 2026 Rahima kembali mengambil emas seberat 10 gram. Emas tersebut kemudian digadaikan dan menghasilkan uang sekitar Rp21,6 juta.
Berikutnya, emas seberat 20 gram juga diambil dan digadaikan. Dari emas tersebut, Rahima mengaku memperoleh uang sekitar Rp42 juta.
“Nilai uang yang diperoleh mencapai sekitar Rp42 juta,” bebernya.
Dalam persidangan, Rahima juga mengungkapkan penggunaan uang hasil gadai emas tersebut. Menurutnya, uang itu digunakan untuk trading saham dan investasi.
“Uang itu saya gunakan untuk trading saham dan investasi,” katanya.
Padahal, Rahima mengaku menerima gaji sekitar Rp5 juta per bulan selama bekerja sebagai pekerja rumah tangga, di luar bonus.
“Gaji saya Rp5 juta, beda bonus,” tandasnya.
Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinza Buananda menyebut Rahima mengambil uang dan emas milik Wisnu secara berulang sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026.
Akibat perbuatan tersebut, Wisnu disebut mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Atas perkara itu, Rahima didakwa melanggar Pasal 476 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

