SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan terdakwa Jefta Gideon Nggebu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 837/Pid.Sus/2026/PN.SBY, Kamis (30/7/2026).
Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasannudin, terdakwa Jefta Gideon Nggebu, serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Imam, Joshua, Amin, dan Anner Mangatur Sianipar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Jefta Gideon Nggebu. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama dua tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, mengungkapkan bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan seluruh unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti. Kendati demikian, hakim juga memperhatikan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kondisi terdakwa sebagai penyandang disabilitas sensorik.
Menurut Anner, pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas beserta penjelasannya, yang mengatur mengenai penyandang disabilitas sensorik.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, adik korban, serta anak kandung korban bernama Juansen dinilai saling bersesuaian dan memperkuat bahwa perbuatan tersebut benar terjadi. Keterangan para saksi juga diperkuat dengan alat bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim selama persidangan.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain karena Jefta merupakan penyandang disabilitas sensorik, menjadi tulang punggung keluarga bagi dua anaknya yang masih di bawah umur, bersikap sopan selama mengikuti persidangan, telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim, serta belum pernah dipidana.
Usai putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih menggunakan hak untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut mengakhiri rangkaian persidangan perkara KDRT yang sebelumnya menyita perhatian publik karena terdakwa merupakan penyandang disabilitas sensorik. Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa status disabilitas tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, namun menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.

