SURABAYA ( Kabarjawatimur) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada Muhammad Syifa’ bin Muksi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Putusan tersebut dibacakan usai majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah terpenuhi berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Perkara bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express. Korban, Diki Prastya, memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dengan sebuah tas hitam merek Eiger yang disimpan di dalam bagasi. Di dalam tas tersebut terdapat dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.
Berdasarkan keterangan korban, saksi petugas keamanan, serta pengakuan terdakwa, tas tersebut diambil dari dalam bagasi sepeda motor. Saat diamankan oleh petugas keamanan, barang milik korban ditemukan berada dalam penguasaan terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain telah terbukti. Unsur memiliki barang secara melawan hukum juga dinilai terpenuhi karena terdakwa mengakui mengambil tas tersebut akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan berniat memanfaatkan barang hasil pencurian.
Majelis juga menilai unsur pemberatan terbukti karena terdakwa mengambil tas dengan cara memaksa memasukkan tangan ke dalam bagasi atau jok sepeda motor hingga tas berhasil ditarik keluar. Akibat perbuatannya, jok atau bagasi sepeda motor korban mengalami kerusakan meski masih dapat diperbaiki.
Selama persidangan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim karena tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk penerapan mekanisme tersebut.
Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum yang menilai pasal yang didakwakan keliru dan meminta tuntutan penuntut umum dibatalkan. Menurut hakim, dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum dan seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah.
Meski menjatuhkan pidana penjara, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi lagi, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta keluarga terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada Muhammad Syifa’ bin Muksi. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa tas hitam merek Eiger, dompet hitam merek Lacoste, uang tunai Rp5.000, dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dikembalikan kepada korban, Diki Prastya. Selain itu, terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

