SURABAYA ( Kabar Jawa Timur) – Ketua DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri, menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik (banpol) merupakan instrumen penting dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Karena bersumber dari anggaran negara, penggunaan dana tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Syaifuddin Zuhri saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026), menanggapi kembali mencuatnya isu efisiensi anggaran daerah yang turut menyoroti alokasi dana bantuan keuangan partai politik.
“Partai politik adalah pilar demokrasi. Partai menjadi wadah bagi anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila, tunduk pada konstitusi, serta peraturan perundang-undangan,” ujar politikus yang akrab disapa Kaji Ipuk.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu menjelaskan, penggunaan dana banpol telah diatur secara jelas dalam regulasi. Prioritas pemanfaatannya meliputi pendidikan politik, pembinaan kader, penguatan kelembagaan partai, serta sosialisasi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan sistem pemerintahan.
Menurutnya, pendidikan politik tidak hanya menyasar kader internal partai, tetapi juga masyarakat luas, khususnya kalangan generasi muda. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan literasi politik masyarakat sekaligus menangkal maraknya disinformasi yang berkembang di media sosial.
“Kami fokus memberikan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami tugas dan fungsi partai, ideologi bangsa, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan,” jelasnya.
Syaifuddin juga memastikan setiap rupiah dana bantuan keuangan partai wajib dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, penggunaan anggaran tidak boleh keluar dari tujuan utamanya.
Terkait besaran bantuan keuangan partai politik di Kota Surabaya tahun 2026, ia menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya sebagai instansi yang mengelola dan menyalurkan anggaran tersebut.
“Mengenai besaran maupun kemungkinan penyesuaian anggarannya, itu merupakan kewenangan Bakesbangpol Kota Surabaya sebagai instansi pengelola,” katanya.
Di akhir keterangannya, Syaifuddin berharap masyarakat memandang bantuan keuangan partai politik sebagai investasi negara untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan literasi politik masyarakat, bukan sekadar dukungan terhadap aktivitas politik praktis.

