GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Aktivitas galian C di perbatasan Kabupaten Gresik dan Lamongan memicu protes warga. Lokasi tambang yang berada di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Gresik, berbatasan langsung dengan Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Lamongan, diduga beroperasi dengan dalih penataan lahan, padahal aktivitasnya menyerupai operasi pertambangan galian C berskala komersial.
Sejumlah warga memprotes dan mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Mereka menduga pengerukan tanah liat kuning (yellow clay) ini belum mengantongi perizinan dari pihak berwenang baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah alat berat jenis excavator tampak melakukan pengerukan lapisan tanah liat, kemudian memindahkannya ke truk-truk yang mengantre di lokasi. Aktivitas berlangsung secara intensif dan diduga telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Salah seorang warga Panceng Udin mengaku khawatir aktivitas tersebut akan terus meluas hingga menggerus lahan perkebunan produktif di sekitar lokasi.
“Sudah beberapa bulan berjalan. Setiap hari truk keluar-masuk mengangkut tanah. Warga khawatir lahan hijau di sekitar lokasi ikut habis,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, tanah liat kuning tersebutt dikeruk lalu dijual untuk kebutuhan supplai bahan baku industri pupuk NPK atau organil granul. Material tersebut disebut-sebut dikirim ke sebuah gudang pupuk di wilayah Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik.
Secara ilmiah, yellow clay merupakan tanah bertekstur halus yang mengandung mineral lempung seperti kaolinit, illit, maupun montmorillonit. Dalam industri, material ini dimanfaatkan sebagai campuran bahan baku pupuk pembenah tanah karena memiliki kemampuan menyerap air dan unsur hara sehingga dapat memperbaiki struktur tanah.
Namun, pemanfaatan mineral tersebut tetap harus melalui mekanisme penambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta memperhatikan aspek konservasi lingkungan.
Salah seorang warga yang lain menyebut volume pengangkutan material tergolong besar. Dalam satu hari, diperkirakan sekitar 120 hingga 150 truk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Jika angka tersebut benar, maka volume material yang keluar dari kawasan itu diperkirakan mencapai ribuan meter kubik setiap pekan sehingga memerlukan pengawasan ketat dari instansi terkait.
Dia menyebut lahan yang menjadi lokasi pengerukan diketahui milik seorang warga setempat. Sementara operasional pengangkutan material diduga dikelola oleh Dasrun yang disebut memiliki jaringan pemasaran ke gudang pupuk di wilayah Wadeng.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, tetapi juga menyentuh aspek tata ruang, perlindungan kawasan hijau, serta pengelolaan sumber daya mineral secara berkelanjutan. Apabila benar aktivitas tersebut merupakan usaha pertambangan mineral bukan logam, maka seluruh proses operasional wajib memenuhi ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Reporter : Azharil Farich

