GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait statemen Presiden Prabowo Subianto yang mengungkap adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup hingga Rp2 triliun per bulan. Menurut dia, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan bisnis yang wajar, melainkan estimasi nilai dugaan keuntungan yang diperoleh dari praktik manipulasi mutu beras premium yang merugikan masyarakat.
Amran menegaskan, publik tidak semestinya terjebak dalam perdebatan mengenai besarnya angka Rp2 triliun. Persoalan yang lebih mendasar adalah dugaan tindak penipuan yang dilakukan dengan menjual beras berkualitas di bawah standar sebagai beras premium.
“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” kata Amran, Kamis (30/7).
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang setelah pernyataan Presiden Prabowo menuai beragam tanggapan, terutama terkait logika besaran keuntungan perusahaan penggilingan padi.
Menurut Amran, dugaan praktik mafia beras itu terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian laboratorium terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasar. Hasil pemeriksaan menunjukkan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium sebagaimana diatur pemerintah.
Salah satu temuan paling menonjol adalah tingginya kandungan beras patah. Dalam standar mutu nasional, kadar beras patah maksimal ditetapkan sebesar 14,5 persen. Namun, pada sejumlah sampel ditemukan kandungan beras patah mencapai lebih dari 40 persen, bahkan mendekati 60 persen. Kendati demikian, produk tersebut tetap dipasarkan dengan label beras premium dan dijual dengan harga premium.
Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaimnya sebagai emas 24 karat. Konsumen membayar harga yang lebih tinggi dengan keyakinan memperoleh kualitas terbaik, padahal mutu barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Yang kami persoalkan bukan bisnisnya, tetapi dugaan penipuannya. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan dasar perhitungan yang melahirkan estimasi kerugian masyarakat hingga sekitar Rp98 triliun per tahun.
Perhitungan itu diawali dari produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau setara sekitar 12,2 juta ton setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 86 persen atau sekitar 10,5 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu premium berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Pertanian.
Selanjutnya, pemerintah menghitung selisih nilai ekonomi yang harus ditanggung konsumen. Beras dengan kualitas di bawah standar diperkirakan bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram, namun dijual sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram. Selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram itu, ketika dikalikan dengan estimasi volume beras yang diduga tidak memenuhi standar, menghasilkan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi Rp98 triliun hingga Rp99 triliun dalam setahun.
Dari total nilai tersebut, Kementerian Pertanian memperkirakan terdapat satu korporasi yang diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp2,08 triliun setiap bulan dari praktik serupa.
“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” tegas Amran.
Ia kembali menekankan bahwa angka Rp2 triliun tidak dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu penggilingan padi sebagaimana diperdebatkan sejumlah pihak. Nilai tersebut merupakan estimasi keuntungan yang diduga diperoleh satu korporasi melalui praktik manipulasi mutu beras yang dijual kepada masyarakat.
Seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan potensi kerugian itu, kata Amran, telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri sebagai bahan penyelidikan dan penegakan hukum.
Pemerintah, lanjut dia, berkomitmen membongkar praktik mafia pangan yang selama ini diduga merugikan petani, konsumen, hingga negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata niaga pangan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo Subianto.
Reporter : Azharil Farich

