Revitalisasi Pasar Tradisional Dipercepat, DPRD Surabaya Minta Penertiban Pedagang Disertai Solusi Nyata

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempercepat revitalisasi pasar tradisional sebagai upaya meningkatkan kualitas sarana perdagangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

Langkah ini juga dibarengi dengan penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pasar tumpah agar aktivitas ekonomi rakyat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa kebijakan penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah berlaku. Dalam aturan tersebut, aktivitas berjualan di pinggir jalan maupun trotoar memang tidak diperbolehkan.

“Pemkot Surabaya itu menjalankan Perda, di mana orang berjualan di pinggir jalan, di trotoar itu tidak boleh. Maka ditertibkan, tetapi pemerintah kota juga memberikan solusi. Solusinya, semua pedagang akan dimasukkan ke pasar, karena tempat jualan itu di pasar, bukan di jalan,” ujar Afif kepada wartawan di Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Politisi yang akrab disapa Gus Afif itu menjelaskan, penataan tidak hanya menyasar PKL, tetapi juga aktivitas pasar tumpah yang selama ini kerap menggunakan badan jalan dan mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum. Seluruh aktivitas tersebut diarahkan masuk ke area pasar resmi.

Sementara bagi para PKL, pemerintah disebut telah menyiapkan tempat berdagang di pasar terdekat dari lokasi semula mereka berjualan, sehingga para pedagang tetap dapat menjalankan usaha tanpa kehilangan mata pencaharian.

“Artinya pemerintah kota tidak hanya menertibkan saja, tetapi memberikan banyak solusi,” tegasnya.

Gus Afif menambahkan, Komisi B DPRD Surabaya sebelumnya telah menggelar rapat internal bersama jajaran Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari Asisten I, Bagian Perekonomian, Satpol PP, bagian Kesra, camat, hingga lurah. Pertemuan itu dilakukan guna merumuskan pola penataan pedagang agar berjalan tertib dan tidak menimbulkan gejolak sosial.

Dari hasil rapat tersebut, salah satu poin penting yang disepakati adalah penertiban pedagang wajib dibarengi dengan solusi penempatan. Selain itu, pemerintah tidak diperkenankan menertibkan terlebih dahulu sebelum para pedagang mendapatkan kepastian lokasi melalui proses pengundian atau penempatan pasar.

“Tidak boleh menertibkan dulu sebelum para pedagang diundi hingga ditempatkan di pasar mana,” jelasnya.

Namun demikian, apabila para pedagang yang telah dijadwalkan untuk pengundian atau penempatan tidak hadir sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak kecamatan, maka penertiban tetap akan dilakukan.

“Karena dengan alasan apa pun, berjualan di pinggir jalan tidak boleh,” tandasnya.

Afif kembali menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan peraturan lama yang memang harus dijalankan oleh kepala daerah. Karena itu, DPRD Surabaya melalui Komisi B hanya memastikan proses penegakan aturan tetap berpihak kepada masyarakat kecil melalui penyediaan solusi yang adil dan manusiawi.

“DPRD Surabaya hanya bisa memberikan solusi. Jangan pernah menertibkan tapi tidak diberikan solusi. Insya Allah bagus,” ujarnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya juga menargetkan penyelesaian revitalisasi sejumlah pasar lainnya, seperti Pasar Kembang, Pasar Babakan, Pasar Wonokromo, dan Pasar Simo Gunung.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, secara bertahap Pemkot Surabaya menargetkan perubahan wajah pasar tradisional menjadi lebih bersih, tertata, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

“Pada tahun 2026 ditargetkan sekitar 15 pasar akan direvitalisasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengungkapkan bahwa setelah revitalisasi, sejumlah pelanggaran aturan yang sebelumnya terjadi di pasar mulai berkurang. Salah satunya aktivitas pemotongan unggas di dalam pasar yang kini sudah dihentikan.

“Pedagang kini sudah memahami aturan dan beralih menjual daging yang sudah dipotong,” katanya.

Ia juga menyebut jumlah pedagang unggas sebelumnya sekitar 12 orang. Adapun kapasitas pasar meningkat dari sekitar 135 stan menjadi 189 stan setelah revitalisasi dilakukan.

Dengan percepatan revitalisasi ini, Pemkot Surabaya berharap pasar tradisional tidak hanya menjadi pusat ekonomi rakyat, tetapi juga mampu bersaing secara modern, sehat, dan nyaman tanpa meninggalkan fungsi sosialnya sebagai ruang interaksi masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *