SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi jambret yang dilakukan oleh Sopian Yuda Pratama (22), asal Kanigoro, Kras, Kediri, yang terjadi di Jalan Kinibalu, Sawahan, Surabaya pada Minggu (10/5), sekitar pukul 13.30 wib,berhasil digagalkan warga sekitar.
Korban penjambretan yang adalah seorang lansia Tan Lie Hong, lansia umur 61 tahun. Tas milik lansia tersbeut gagal dijambret oleh pelaku setelan terjadi upaya adanya perlawanan.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah berkeliling menggunakan sepeda motor pinjaman milik keluarga yang tinggal di Surabaya, untuk mencari target yang dinilai lemah.
“Tersangka meminjam sepeda bude nya, dengan alasan untuk membeli rokok. Ketika di sekitar Jalan Kinibalu, ada sang korban lansia sedang berkendara sepeda motor, dirasa korban sudah tua sehingga kesempatan bagi pelaku” katanya, Selasa (12/5/2026)
Tersangka dan korban melaju satu arah yang sama. Tiba-tiba, tersangka yang semula berada di belakang korban langsung memepet dan menarik paksa tas yang dibawa korban.
“Korban mempertahankan tasnya hingga terjatuh, sambil teriak minta bantuan warga. Teriakan korban terdengar penguna jalan dan direspon cepat hingga pelaku berhasil diamankan”, tambahnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sebuah tas milik korban, dan sebuah Honda Beat merah-putih nomor polisi L 5788 IN, yang digunakan tersangka sebagai sarana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 479 KUHP, terkait tindak pidana pencurian degan kekerasan, dan terancam dipenjara paling lama diatas empat tahun.(*)

