BANYUWANGI – Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Andrik Tri Waluyo, secara resmi merealisasikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui jalur hukum non-litigasi.
Setelah sukses mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal, ia kini berfokus penuh untuk mendedikasikan khazanah ilmu hukum yang diperolehnya demi kepentingan warga Desa Tegalharjo.
Andrik Tri Waluyo mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kesempatan memperdalam wawasan hukum formal tersebut.
Menurutnya, esensi utama dari pelatihan yang diikutinya bukanlah sekadar formalitas akademik, melainkan dampak nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.
“Secara personal dan sebagai Kepala Desa, saya patut bersyukur dengan bertambahnya khazanah ilmu hukum yang saya peroleh ketika mengikuti Diklat Paralegal. Namun yang terpenting, ilmu tersebut bisa saya aplikasikan langsung di masyarakat terkait upaya penyelesaian permasalahan hukum atau kasus yang terjadi di dalam lingkup Desa Tegalharjo,” ujar pria yang akrab dipanggil Andre, pada Selasa 26 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa motivasi utamanya mengikuti diklat ini murni didasari oleh semangat pengabdian.
Gelar Certified Professional Legal Associate (CPLA) yang kini melekat di belakang namanya tidak dijadikan sebagai ajang kebanggaan semata, melainkan sebagai alat perjuangan untuk membantu warga.
“Yang terpenting adalah ilmu yang saya peroleh pada Diklat Paralegal dapat memberikan manfaat nyata bagi diri saya pribadi dan khususnya masyarakat, bukan semata-mata hanya untuk menyandang gelar CPLA,” tegasnya.
Kendati demikian, Andre tidak menampik bahwa gelar profesi baru ini membawa konsekuensi logis berupa tanggung jawab moral yang jauh lebih besar di pundaknya.
Keberadaan seorang kepala desa yang juga menguasai instrumen hukum paralegal dipastikan akan mengubah cara pandang dan ekspektasi publik.
“Dengan memperoleh gelar CPLA, tentunya semakin besar tanggung jawab saya sebagai Kades. Karena paradigma dan sudut pandang masyarakat akan berbeda,” jelas Andre.
Ia menyadari, ke depan masyarakat Desa Tegalharjo akan menaruh harapan yang lebih tinggi terhadap kepemimpinannya.
Warga kini melihat figur pemimpin mereka tidak hanya sebatas pemangku kebijakan administratif desa, tetapi juga sebagai ruang konsultasi dan solusi hukum yang andal.
“Sekarang tentunya masyarakat berharap lebih banyak dari yang sebelumnya. Mereka melihat bahwa saya bukan hanya sebagai Kades, tapi juga berprofesi sebagai paralegal yang diharapkan akan memberikan nilai lebih (value added) kepada Pemerintah Desa dan seluruh masyarakat Desa Tegalharjo terkait penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya optimis.
Dengan kompetensi baru ini, Pemerintah Desa Tegalharjo diharapkan mampu meminimalisasi konflik sosial melalui pendekatan restorative justice dan mediasi desa, sehingga penegakan kemanfaatan hukum dapat berjalan selaras dengan kearifan lokal Kecamatan Glenmore.
Dengan kompetensi baru ini, Pemerintah Desa Tegalharjo diharapkan mampu meminimalisasi konflik sosial melalui pendekatan restorative justice dan mediasi desa, sehingga penegakan kemanfaatan hukum dapat berjalan selaras dengan kearifan lokal Kecamatan Glenmore.
Andre juga menegasakan akan memaksimalkan fungsi Posbankum yang ada di desa. Pihaknya juga akan melibatkan Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT.
“Masalah dapat dibedah mulai dari akar hingga mendapatkan solusi terbaik. Hal ini juga akan mengurangi risiko gesekan masalah antarwarga,” jelas Andre.
Bahkan Andre menegaskan jika di Posbankum juga akan disediakan form permohon untuk diisi identitas dan juga permasalah yang terjadi.
“Jadi di form tersebut kami bisa mengurai dan membaca kronologi masalah secara lengkap. Selanjutnya kami akan mengundang kedua belah pihak yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi,” ungkapnya.
“Saya juga sebagai penengah tidak akan berpihak. Disini saya akan melepaskan status orang tua, sahabat dan juga anak. Agar dapat benar-benar dapat mengambil kebijakan bukan karena rasa tapi keadilan,” imbuhnya.
Jika dalam problem solving melalui musyawarah atau mediasi tidak berhasil, tentunya dalam hal ini pihaknya akan memberikan saran kepada para pihak yang bersangkutan agar tidak main hakim sendiri.
“Tentunya kami arahkan ke saluran hukum yang ada yakni pengadilan. Tak hanya itu, kami juga akan menyampaikan biaya yang harus ditanggung oleh yang bersangkutan terkait materil maupun immateril,” katanya.
Andre juga mengatakan tidak akan berpihak kepada salah satu pihak yang bermasalah, namun wajib menjadi penengah dalam setiap masalah yang dimediasikan.
“Penting tidak memihak dan saya harus adil. Bagaimana pun juga semua yang terlibat masalah tersebut adalah warga saya dan disini saya merupakan kepala desa tentunya bsrpihak kepada warga saya,” tuturnya.
Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di lingkungan desa.
Segala bentuk persoalan hukum maupun konflik sosial diharapkan dapat diselesaikan secara damai melalui kanal resmi dan semangat kekeluargaan.
Pemerintah Desa Tegalharjo telah menyediakan fasilitas Posbankum Desa sebagai wadah utama bagi warga untuk mengadu, melapor, atau berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh warga mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan tanpa harus melanggar aturan yang berlaku.
“Saya mengimbau dan meminta dengan sangat kepada seluruh masyarakat Desa Tegalharjo agar segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat diadukan atau dilaporkan kepada Posbankum Desa. Jangan pernah melakukan perbuatan main hakim sendiri maupun perbuatan lain yang melanggar hukum,” tegas Kepala Desa Tegalharjo.
Andre meyakini bahwa dengan mengedepankan rasa kekeluargaan, jalan damai selalu terbuka lebar.
“Saya yakin segala permasalahan bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah atau mediasi, asalkan para pihak yang terlibat mau mengedepankan rasa kekeluargaan. Sebenarnya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan ketika komunikasi terus berjalan,” tambahnya, mengutip pandangan tokoh hukum nasional, Yusril Izra Mahendra.
Sebagai langkah preventif dan edukatif, Pemerintah Desa Tegalharjo berkomitmen untuk mengintensifkan kegiatan penyuluhan hukum serta pemberdayaan masyarakat sadar hukum.
Kegiatan ini nantinya tidak hanya berjalan secara internal, melainkan akan menggandeng berbagai elemen strategis.
Pola pendekatan humanis dan taat hukum ini diharapkan tidak hanya berhenti di Tegalharjo. Kepala Desa juga mengajak rekan-rekan sesama kepala desa di wilayah Kecamatan Glenmore serta Kabupaten Banyuwangi untuk menerapkan visi yang sama dalam menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.
“Untuk teman-teman kepala desa lain di wilayah Kecamatan Glenmore, saya kira pola pikir dan pola tindak kita dalam mengayomi warga tidak jauh berbeda dengan apa yang saya sampaikan ini. Kita bersama-sama jaga ketertiban di Bumi Blambangan,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Andre membagikan sebuah prinsip hidup yang mendasari ketenangannya dalam memimpin dan menghadapi dinamika di desa.
“Motivasi hidup saya sederhana, masalah tidak akan pernah bisa diselesaikan kalau masalah itu belum muncul. Jadi, tidak perlu panik berlebihan, hadapi dengan kepala dingin saat ia datang, dan selesaikan lewat jalur yang benar,” pungksanya.***

