GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar kota dan menangkap empat tersangka. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 68,21 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial FJT (24) penghuni apartemen di wilayah Kebomas, Gresik, AHC (22)warga Pondok Benowo Indah, Surabaya, DDP (35) warga Desa Hulaan, Menganti, dan HVS (35) warga Menganti, Gresik.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi lebih dulu menangkap FJT di sebuah apartemen di Kebomas pada Selasa (14/4/2026) malam. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,05 gram.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga ke wilayah Pakal, Surabaya, dan Menganti, Gresik. Hasilnya, petugas mengamankan AHC di rumahnya pada Rabu (15/4/2026) pagi. Ia kedapatan menyimpan delapan paket sabu dengan total berat sekitar 1,3 gram serta satu timbangan digital.
Pengembangan berlanjut ke tersangka DDP yang ditangkap di rumahnya di Desa Hulaan, Menganti, pada hari yang sama. Dari tangan DDP, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat total sekitar 1,3 gram.
Pada waktu bersamaan, polisi juga mengamankan HVS yang diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Menganti. Dari tersangka ini, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan berat total sekitar 65,56 gram, beserta timbangan digital dan kartu debit.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, seluruh barang bukti yang disita mencapai 68,21 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket.
“Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 68,211 gram dalam 25 paket,” ujarnya.
Menurut dia, para pelaku menggunakan modus “ranjau” dan transaksi langsung (COD), dengan pembayaran tunai maupun transfer. Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Desember 2025.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, telepon seluler, kartu debit, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tiga tersangka, yakni FJT, AHC, dan DDP, terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, tersangka HVS terancam hukuman lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun ditambah sepertiga masa hukuman.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Reporter : Azharil Farich

