Penurunan PBI Kesehatan di Surabaya Disorot, DPRD Minta Warga Miskin Tak Kehilangan Hak Berobat


Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Penurunan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di Kota Surabaya menjadi sorotan serius. Dari sekitar 45 ribu jiwa pada Februari 2026, jumlah penerima turun menjadi sekitar 33 ribu jiwa pada Maret 2026.

Kondisi ini dinilai bukan sekadar penurunan angka administrasi, tetapi berdampak langsung terhadap masyarakat miskin yang berisiko kehilangan akses layanan kesehatan.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, menegaskan proses validasi data penerima bantuan harus dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. Menurutnya, efisiensi data tanpa verifikasi matang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Penonaktifan data secara mendadak tanpa sosialisasi yang jelas sangat menyakitkan bagi warga miskin. Ada warga yang sudah rutin berobat, bahkan dijadwalkan operasi, tiba-tiba gagal mendapatkan layanan karena status PBI-nya nonaktif,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Michael mengungkapkan, dari hasil temuan di lapangan terdapat sejumlah persoalan utama yang menyebabkan banyak warga terhapus dari daftar penerima bantuan. Di antaranya data kependudukan yang tidak sinkron, masih ditemukannya kasus KTP ganda, hingga mobilitas warga miskin yang berpindah tempat tinggal tanpa melaporkan perubahan domisili.

Selain itu, data warga meninggal dunia yang belum diperbarui juga disebut menjadi penyebab kuota bantuan tidak tersalurkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Menyikapi persoalan tersebut, Komisi D DPRD Surabaya telah memanggil dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan. Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan diminta bergerak cepat agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Michael juga mendesak adanya reaktivasi massal bagi warga yang benar-benar tidak mampu serta verifikasi lapangan dengan melibatkan RT dan RW agar data lebih akurat.

“Data kemiskinan harus mengacu pada parameter pengeluaran, bukan sekadar penghasilan. Jika pengeluaran di bawah Rp750 ribu, maka mereka masuk kategori keluarga miskin yang harus dilindungi hak kesehatannya,” tegasnya.


Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) hanya dengan menunjukkan KTP Surabaya. Namun di lapangan, kendala teknis masih kerap terjadi di sejumlah rumah sakit sehingga warga tetap mengalami kesulitan.


“Jika warga sudah mentok karena kebijakan di lapangan, silakan hubungi anggota dewan di wilayah masing-masing. Kami siap membantu memfasilitasi agar hak kesehatan warga, terutama untuk kasus mendesak seperti operasi, tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *