Pansus Banjir DPRD Surabaya Ubah Strategi, Fokus Perawatan Drainase dan Penguatan Satgas

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya menegaskan arah baru penanganan banjir di Kota Pahlawan. Jika selama ini lebih banyak berfokus pada peninggian jalan dan pembangunan fisik, ke depan kebijakan akan diarahkan pada perawatan drainase secara berkelanjutan.

Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mengatakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) penanggulangan banjir bertujuan menjawab persoalan banjir secara menyeluruh, mulai tingkat kota hingga lingkungan terkecil.

“Dalam pansus ini kami ingin kompleksitas masalah banjir bisa diatasi secara komprehensif. Mulai dari OPD hingga kecamatan dan kelurahan harus menjalankan fungsi pengawasan dan pemeliharaan drainase,” ujar Achmad, Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, dalam raperda tersebut akan diatur pembagian kewenangan secara tegas. Saluran lingkungan menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan, sedangkan drainase primer dan sekunder tetap ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Drainase lingkungan menjadi titik sentral kewenangan kecamatan dan kelurahan. Mereka yang paling memahami kondisi wilayah, termasuk potensi sumbatan yang bisa memicu genangan,” tegasnya.

Ia menilai selama ini pengawasan di kawasan permukiman, gang sempit, dan titik rawan belum optimal karena keterbatasan jangkauan OPD. Karena itu, peran wilayah dinilai sangat penting, termasuk menindak bangunan liar yang menghambat aliran air.

Selain penguatan kewenangan, Pansus juga mendorong perubahan pola anggaran penanganan banjir. Dana yang selama ini banyak terserap untuk peninggian jalan dan pembangunan saluran baru, ke depan diminta lebih banyak dialokasikan untuk perawatan rutin.

“Kami ingin penganggaran tidak melulu untuk peninggian jalan atau saluran, tapi lebih pada perawatan. Karena faktanya belum lima tahun sudah terjadi genangan lagi,” katanya.

Pansus juga mendorong skema pembiayaan partisipatif melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), agar kebutuhan riil masyarakat di lapangan bisa masuk dalam prioritas anggaran.

Tak hanya itu, pansus mengusulkan penguatan satuan tugas (satgas) pemeliharaan di tingkat kecamatan. Satgas tersebut nantinya harus fokus pada pemeliharaan saluran dan penanganan sampah, serta tidak boleh dialihkan ke tugas lain.

“Kami ingin ada mandatori jelas. Satgas di kecamatan tidak boleh dialihkan. Mereka harus fokus pada pemeliharaan rutin saluran dan kebersihan,” tandas Achmad.

Ia menambahkan, jumlah dan distribusi satgas akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Dengan langkah ini, DPRD berharap penanganan banjir di Surabaya menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *