Kejari Surabaya Tetapkan Mulia Wiryanto DPO Kasus Penipuan Rp10 Miliar

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Negeri (Kejari) Surabaya resmi menetapkan Direktur PT Karya Sentosa Raya, Mulia Wiryanto, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penipuan bermodus investasi gula senilai Rp10 miliar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penetapan DPO dilakukan setelah terpidana tidak ditemukan saat hendak dieksekusi untuk menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1772 K/PID/2025 yang menghukumnya dengan pidana penjara selama tiga tahun.

“Hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, ida Bagus Putu Widnyana, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Putu, pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan dan mendatangi dua alamat rumah Mulia di Surabaya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Kami sudah melakukan panggilan dan mendatangi dua rumahnya di Surabaya, namun tidak ditemukan. Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya, mohon segera menginformasikan kepada kami,” tegasnya.

Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Mulia Wiryanto tetap bersalah dan menghukumnya tiga tahun penjara, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang sebelumnya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Mulia.

Putusan majelis hakim yang diketuai Djuanto itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum Damang Anubowo yang menuntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Atas putusan kasasi tersebut, Mulia melalui penasihat hukumnya Fransiska sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Surabaya. Namun, permohonan tersebut dicabut karena pemohon tidak pernah menghadiri persidangan hingga empat kali agenda sidang.

Kasus ini bermula dari laporan mantan rekan bisnisnya, seorang pengacara Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana Rp10 miliar.

Korban awalnya diminta menitipkan modal usaha sebesar Rp10 miliar untuk bisnis pengadaan gula. Mulia mengklaim memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat serta pembeli dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen per bulan. Ia juga menjamin modal dapat diambil kapan saja.

Tergiur janji tersebut, Kosasih bersama dua rekannya, William dan Rahmat Santoso—yang pernah menjabat Wakil Bupati Blitar—menyetorkan dana secara bertahap dalam empat kali transfer ke rekening Bank BCA atas nama Mulia Wiryanto.

Namun sejak 9 Februari 2021 hingga 23 Desember 2022, keuntungan yang diterima korban dinilai tidak sesuai perjanjian. Total keuntungan yang dibayarkan hanya sekitar Rp2,357 miliar, jauh dari skema 5 persen per bulan dari total modal Rp10 miliar. Selain itu, modal pokok juga tidak pernah dikembalikan meski telah dilayangkan beberapa kali somasi.


Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan kini memasuki tahap eksekusi. Kejari Surabaya pun mengimbau Mulia Wiryanto untuk segera menyerahkan diri.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *