SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Viral di media sosial, pencurian HP iPhone di Apotek K-24 Rungkut Madya yang terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, diungkap oleh Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
Dalam rekaman CCTV tampak ketika pelaku memasuki area apotek ditemani oleh teman wanitanya kemudian menyikat handphone (HP) yang ketika itu tergeletak diatas meja.
Tersangka yang seorang pria itu berinisial FA berusia 39 tahun asal Jalan Plemahan Surabaya.
Pada saat kejadian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku FA datang bersama dengan teman wanitanya masuk kedalam Apotek K24 Jalan Rungkut Madya No. 85 Kec. Surabaya.
Korban yang juga karyawan Apotek K24 ketika itu sedang melayani pembeli lain di meja kasir dan meletakkan 1 buah HP merk Iphone 12 Promax warna biru di meja konsultasi tidak jauh dari meja kasir.
“Karena pada saat itu ada beberapa pembeli korban membantu rekannya di meja kasir, pelaku yang telah masuk kedalam Apotek melihat ada HP korban yang berada di meja konsul lalu mengambilnya,” jelas Ipda Suyudi Kanit Reskrim Polsek Rungkut mewakili Kapolsek, Selasa (14/4/2026).
Lanjut Kanit Reskrim, pada saat itu, teman wanita pelaku tersebut bertanya tentang obat kepada korban yang saat itu melayaninya. Setelah membayar obat yang dibeli, pelaku bersama dengan teman wanitanya keluar dari apotek dan pergi.
Korban baru sadar ketika dua orang tersebut keluar, korban mencari HP Iphone miliknya yang sebelumnya ada di meja konsul sudah tidak ada. Korban juga mencoba untuk menghubungi HP miliknya namun tidak ada jawaban.
“Ketika korban melihat rekaman CCTV yang ada didalam apotek dan diketahui bahwa HP miliknya telah diambil oleh pelaku,” imbuh Ipda Yudi.
Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian itu di Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan penyelidikan dan cek TKP anggota unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku pencurian tersebut beserta dengan sarana sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Anggota Reskrim membekuknya pada Jumat 06 Maret 2026 di Jalan Banyu Urip Surabaya. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa HP milik korban telah laku dijual oleh pelaku sebesar Rp. 900.000,.
Sementara, uang hasil penjualan HP tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk keperluan sehari hari dan sebagian telah diberikan kepada teman wanitanya.
Barang bukti yang ikut disita dari tersangka, sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam. Disita dari korban berupa dusbook Handphone merk Iphone 12 promax warna biru.(*)

