SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Wanita bernama. Bella Ayu Ashari alias BAA (30) warga Jl.Dukuh Kupang Utara 1, Surabaya, dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas kasus penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp.157 juta dari angka sebelumya total Rp.188 juta.
BAA dilaporkan dengan nomer LP: TBL/B/447/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, dengan atas nama pelapor Jessica Theodora Alexandra (31) warga Jl. Darmo Permai , Surabaya.
Terbitnya laporan Polisi sebelumya bermula pada tanggal 9 September 2025, Jessica Theodora meminjamkan uangnya ke Bella Ayu ashari . Keduanya adalah teman akrab dan kenal sejak tahun 2019, karena unsur kepercayaan dan membutuhkan biaya dalam pengobatan sang ayah BAA Sehingga Jessica Theodora Alexandra rela meminjamkan uang sebesar Rp.188 juta.
“Pada saat itu saya kasihan kepada Bella karena dirinya kepepet uang untuk biaya oprasi medis papi nya. Papinya dalam keadaan kritis di rumah sakit dan harus operasi. Dia juga menunjukan foto ayahnya yang kritis di rumah sakit, saya percaya dong,” jelasnya, Senin (23/2/2026) malam.
Janji yang diutarakan oleh Bella (BAA) untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 188 juta milik Jessica Theodora Alexandra dengan jangka waktu hanya 24 jam, ternyata tidak sesuai.
“Jadi dia (BAA) janji mengembalikan uang itu besok malam. Sebenarnya waktu itu saya hanya punya uang Rp. 128 juta, karena kurang 60 juta sehingga saya meminjam uang kepada teman akrab saya Samuel . Nah dengan posisi uang Tidak dikembalikan sehingga saya dengan Samuel bergerak nagih uang bersama-sama,” tambah Jessica.
Dari proses penagihan uang pinjaman ternyata pihak pelapor Jessica dan Samuel mengalami sikap yang kurang baik dari terlapor BAA.
“Saya heran wong dia yang hutang uang ke saya gak bayar bayar, malah marah-marah ke saya dan Samuel. Yang anehnya lagi melaporkan kami ke Polsek Sawahan atas tindakan tidak menyenangkan yaitu menagih uang. Dan oleh Polsek dimentahi karena kurang cukup bukti,” tutup Jessica.
Langkah kekeluargaan yang telah di tempuh oleh pihak Jessica dan Samuel tidak diterima baik oleh terlapor BAA, sehingga diambil sikap dengan cara melakukan somasi.
Somasi pertama dilakukan pada tanggal 7 Februari 2026. Somasi tertanggal tersebut berisikan bahwa pihak terlapor BAA telah telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 31 juta dari total pinjaman Rp.188.350.000
Hal itu juga diutarakan oleh Samuel selaku korban penipuan pinjaman senilai Rp.60 juta. ” Dari surat somasi tersebut akhirnya ada pembayaran sebesar 31 juta, tapi kami juga menyingung akan tindakan penipuan yang diutarakan BAA. Bahwa awal peminjaman beralasan bahwa papinya BAA mengalami masa kritis tertanggal 9 September 2025, tapi faktanya tidak seperti itu,” ujar Samuel, dihari yang sama.
“Sebenarnya papinya masuk Rumah sakit tgl 3 September 2025 dan telah dibayarkan melalui layanan BPJS ketenagakerjaan Dan Jasaraharja kok, tapi kenapa pada tanggal 9 September 2026 masih hutang sebesar itu?, berarti dia (Bella) menipu Jesica dan saya,” lanjut Dari Samuel.
Setelah surat somasi tertanggal 7 Februari 2026, ternyata BAA kembali tidak melakukan pembayaran sisa hutang senilai Rp. 157 juta. Karena Tidak kunjung melakukan kembali pembayaran sehingga pelapor kembali melayangkan surat Somasi ke-2 pada tanggal 14 Februari 2026.
Isi somasi ke-2 disebutkan pihak pelapor juga menyebut kan suami terlapor BAA yaitu Juan Carlo Kumala, diharapkan ikut bertanggung jawab dalam pembayaran pinjaman yang dilakukan istrinya (BAA).
“Kami menginginkan Bella dan suaminya ikut melakukan pengembalian uang,dan kami minta dikembalikan total lunas bukan di angsur, tapi mereka berbelit-belit terus,” tambah Samuel.
Samuel menambahkan pada hari itu pun saudara besar Juan dan bella juga ikut melindungi dan membantu upaya Juan dan bella agar tidak membayar utang dengan cara menghalalkan segala cara termasuk melaporkan Samuel dan Jessica ke Coment center 112 Pemkot Surabaya.
Sehingga pada malam itu Jessica dan Samuel adu argumentasi dengan beberapa anggota keluarga besar Juan dan Bella juga beserta Sat Pol PP dan Polsek setempat yang diduga di suruhnya.
Dan kembali surat somasi ke-3 diluncurkan oleh pelapor kepada terlapor tertanggal 22 Februari 2026. Dari surat somasi ke-3 memberikan peringatan terakhir kepada terlapor agar lebih sadar dengan pinjaman yang tidak dibayarkan.
“Dari somasi ke tiga Tidak digubris oleh-nya sehingga terpaksa kami ambil jalur hukum dan kami laporkan ke Polrestabes Surabaya,” tegas Samuel.(*)

