Residivis Narkoba Ditangkap Lagi, Polres Gresik Sita 51 Gram Sabu Siap Edar

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Aparat Satnarkoba Polres Gresik kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial AS (35) yang diduga hendak mengedarkan sabu di wilayah Gresik. Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 51,11 gram.

AS ditangkap pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan, tersangka ditangkap saat hendak keluar untuk melakukan transaksi dengan metode ranjau.

“Tersangka merupakan residivis dan ini adalah kali ketiga yang bersangkutan ditangkap dalam kasus narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Gresik,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 15 plastik klip sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos AS dan polisi kembali menemukan sembilan plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang warna abu-abu.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.046.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dua tas selempang, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil Honda Jazz bernomor polisi W 1989.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui sistem tatap muka atau cash on delivery (COD) dari seorang pemasok yang dikenalnya dengan sebutan “Kakak”, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Polisi kini masih memburu pemasok tersebut.

Menurut Ramadhan, AS bukan pelaku baru dalam kasus narkotika. Ia tercatat pernah menjalani hukuman penjara pada 2015 dan 2020 dalam perkara serupa. Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan, masing-masing sebanyak 5–10 gram per transaksi.

Sabu tersebut diduga diedarkan di sejumlah wilayah, antara lain Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar ditambah sepertiga.

Polisi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing melalui layanan darurat 110 maupun saluran pengaduan yang disediakan kepolisian.

“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” kata Ramadhan.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *