GRESIK, (Kabarjawatimur.com) — Gugatan perdata yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali (BPK) terhadap sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik dan Lamongan berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Sidang mediasi yang digelar pada Selasa (10/2/2026) sore buntu dan tidak membuahkan kesepakatan. Kedua belah pihak, baik penggugat maupun para tergugat, sepakat untuk melanjutkan perkara ke meja hijau.
Dalam perkara ini, PT Bumi Pangan Kuali menggugat delapan pihak, termasuk Siti Mutmainah, pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. Para tergugat didalilkan melakukan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp 18 miliar.
Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menyatakan gugatan diajukan karena para mitra dinilai tidak menjalankan komitmen sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama.
“Kami yang mengurus dan mengawal hingga program SPPG berjalan. Kami juga mendapat mandat (dari yayasan pertahanan) untuk mengoordinatori para mitra. Perjanjiannya jelas,” ujar Miftahul Qulub.
Miftah menjelaskan, kerja sama tersebut berada di bawah naungan Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Menurutnya, para mitra sempat menjalankan komitmen sesuai kesepakatan selama sekitar dua bulan.
“Namun, mereka tiba-tiba meninggalkan kerja sama tanpa adanya adendum atau perubahan perjanjian,” katanya.
Atas dasar itu, Miftahul menilai tindakan para mitra sebagai bentuk wanprestasi. “Konteks gugatan kami jelas, yaitu wanprestasi,” tegasnya.
Menanggapi tudingan terkait persoalan suplai bahan pangan, Miftahul membantah adanya masalah yang bersifat sistemik. Ia menyebut kendala suplai hanya terjadi di satu titik, yakni SPPG Bedanten, dan berlangsung dalam waktu singkat.
“Soal suplai itu tidak benar jika disebut bermasalah secara umum. Hanya terjadi di Bedanten dan itu pun hanya beberapa hari,” ujarnya.
Dia juga membantah tudingan terkait komitmen fee yang dipersoalkan pihak tergugat. Menurutnya, hal tersebut akan dibuktikan dalam proses persidangan.
“Nanti akan kita buktikan di persidangan,” katanya.
Meski mediasi dinyatakan gagal, Miftah menyebut pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai dengan harapan kerja sama dapat kembali berjalan sesuai perjanjian awal.
“Kami masih membuka upaya mediasi. Harapannya bisa kembali ke perjanjian semula,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini PT Bumi Pangan Kuali memiliki 23 mitra SPPG. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 SPPG telah siap beroperasi.
“Empat berada di Gresik, dua di Lamongan, dan sisanya tersebar di daerah lain,” kata Miftahul.
Sementara itu, kuasa hukum delapan tergugat SPPG, Syafi’i, menilai gugatan PT Bumi Pangan Kuali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyebut persoalan utama terletak pada legal standing penggugat yang dinilai cacat sejak awal.
“PT Bumi Pangan Kuali baru resmi berdiri pada Juli, sementara kontrak kerja sama dengan para mitra disebut dibuat pada April. Artinya, saat kontrak itu dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujar Syafi’i.
Selain itu, ia mengungkapkan pihak yang menyusun nota kesepakatan dari unsur yayasan pertahanan justru telah mengundurkan diri lebih dahulu pada Maret.
“Kondisi ini semakin memperkuat bahwa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan patut dipertanyakan secara hukum,” pungkasnya.
Reporter : Azharil Farich

