Residivis Sabu, Jambret Darmo Satelit yang Dibekuk Polsek Sukomanunggal

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-
Pria bernama, Bayu (29) asal Jalan Dupak Masigit 6 Surabaya yang dibekuk Polsek Sukomanunggal dalam kasus Penjambretan ternyata residivis sabu-sabu.

Diduga, dia bekerja bersama kelompoknya mencari uang untuk membeli narkoba jenis sabu.

Terkait Bayu yang seorang residivis diungkapkan oleh Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhiyar yang menyatakan Bayu pernah ditangkap Polsek Bubutan dalam perkara Narkoba.

“Tersangka ini pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, tertangkap di Polsek Bubutan dan divonis 4 tahun 2 bulan,” jelas Kompol Akhiyar, Sabtu (31/1/2026).

Pada Januari 2026 ini, dia melakukan tindak pidana penjambretan di wilayah Sukomanunggal dan mengaku sebanyak tiga kali di sekitaran Darmo Satelit Surabaya.

Ketika beraksi di Jalan Satelit Utara depan Superindo, sebagai eksekutor berhasil menarik paksa gelang milik korban selanjutnya di jual oleh H.

Dari hasil penjualan, pelaku Bayu diberi bagian Rp. 500.000. Korban dari kejadian ini, mengalami kerugian sekitar Rp.3.250.000.

“Korbannya, A berusia 30 tahun menjadi korban jambret pelaku diperkirakan empat orang di Jalan Raya Satelit Utara Kec. Sukomanunggal Surabaya atau depan Superindo pada, Sabtu 03 Januari 2026, lalu sekira pukul 20.15 WIB,” imbuh mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini.

Menerima laporan adanya korban jambret, anggota langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus jambret tersebut. Pada senin, 26 Januari 2026 pukul 19.50 wib anggota Polsek Sukomanunggal mendatangi lokasi di Jalan Tambak Mayor Selatan 1 Surabaya.

Kemudian anggota dan Pawas mendatangi rumah itu dan mengamankan pelaku Bayu beserta sebilah senjata jenis parang yang diduga sarana saat beraksi.

Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Sukomanunggal dilakukan interogasi dan mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama 3 orang pelaku lainnya dimana dua pelaku yaitu R dan U di amankan oleh ke Polsek Asemrowo.

“Dan 1 pelaku lainnya H melarikan diri, saat ini dalam pengejaran,” pungkas mantan Kapolsek Tambaksari itu.

Oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal pelaku akan ditindak pidana pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *