SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sempat viral di medis sosial aksi Pencurian lampu hias antik diarea Kota Lama Surabaya akhirnya ditangkap unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kamis (6/11/2025) lalu.
Pelakunya, merupakan ayah dan anak, yakni MT (46) dan MHR (23). Keduanya tinggal di kawasan Nyamplungan Panggung, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membenarkan jika anggotanya telah mengamankan bapak anak pelaku Pencurian yang viral tersebut.
Dari hasil keterangan pelaku pasca penangkapan diketahui yang beraksi awal adalah MHR seorang diri pada 27 Juni 2025 lalu dengan mengendarai Honda PCX.
“Dengan menggunakan kaos putih, pelaku beraksi dan terekam CCTV, MHR diketahui mengambil lampu dengan cara menarik dari gantungan,” kata Edy, Minggu (09/11/2025).
Kasat melanjutkan, kemudian pada aksi selanjutnya, pelaku MHR mengajak ayahnya agar mendapatkan hasil lampu yang lebih banyak lagi.
Dalam kurun waktu selama satu minggu beraksi, kedua pelaku telah mencuri 20-an lampu hias milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sementara itu, motif pencurian diketahui jika kedua pelaku melakukan pencurian lampu hias adalah karena adanya kesempatan dan untuk mencukup kebutuhan sehari-hari.
Sebelum mengajak serta ayahnya, tersangka MHR ini menjalankan aksinya selama tiga hari berturut-turut dan langsung menjual lampu curian ke penadah, dengan diharga Rp130 ribu per lampu.(*)

