SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kematian mahasiswi UMM yang ditemukan di sungai Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, pada 16 Desember 2025, dan pelakunya yakni inisial AS seorang anggota Polisi terus dikembangkan oleh Jatanras Polda Jatim.
Hasil pengembangan, terbaru Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali membekuk satu terduga pelaku yang terlibat.
Setelah menangkap AS, seorang anggota polisi Polres Probolinggo, pada Rabu, 17 Desember 2025, Polisi membekuk pria inisial S diwilayah Pamekasan, Madura.
AKP Fauzi, Kanit Jatanras Polda Jatim membenarkan jika hasil pengembangan kasus pembunuhan mahasiswi UMM, didapatkan lagi satu terduga pelaku yang terlibat.
Meski pengejaran sempat kesulitan dikarenakan pelaku mencoba kabur dibeberapa kota, terduga pelaku ini dapat ditangkap.
“Pengejaran dari Lumajang hingga ke Pamekasan. Di Pamekasan, pelaku sempat disembunyikan oleh pihak keluarga. Alhamdulillah akhirnya diamankan,” jelas AKP Fauzi, Jumat (19/12/2025).
Saat ini terduga S sudah diamankan di Mapolda Jatim guna menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan. Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil merk Expander hitam Nopol N 1399 MX.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan tewas di sebuah sungai wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan sah secara hukum.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.(*)

