Aning Rahmawati Siap Kawal Aspirasi Warga, Soroti Data Kemiskinan hingga Tata Kelola Sampah di Surabaya


SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Anggota DPRD Kota Surabaya Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan komitmennya untuk mengawal berbagai persoalan krusial yang disampaikan warga selama masa reses. Sejumlah isu mulai dari akurasi data kemiskinan, sengketa lahan, kesejahteraan guru TPQ, hingga tata kelola sampah akan diperjuangkan masuk dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 maupun APBD murni tahun berikutnya.

Aning Rahmawati mengatakan, selama reses di Daerah Pemilihannya (Dapil) 3 Surabaya, dirinya banyak menerima aspirasi warga mulai dari persoalan, Rutilahu, beasiswa, rusunawa, DTESN, BPJS Kesehatan, kesejahteraan guru, sengketa tanah, PJU, dan infrastruktur pembangunan.

“Dari semua permasalahan warga yg disampaikan di atas, saya akan mengawal untuk disampaikan kepada Pemerintah Kota dan pihak terkait, seningga menjadi bahan pembahasan rapat DPRD dan bahan evaluasi serta masukan yang tepat dalam perencanaan pembangunan, dan perumusan Rancangan Perubahan APBD 2026 atau Rancangan APBD 2027,” ujar Aning Rahmawati, Jumat (29/05/2026).

Ia menambahkan, ada warga yang menyampaikan aspirasinya terkait penerapan data DTSEN yang mengakibatkan kesulitan akses warga terhadap program atau bantuan pemerintah yang dibutuhkan masyarakat Kebijakan penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat penerima bantuan atau program pemerintah.

Misalnya warga Bulak soal bantuan Rutilahu dan warga Keputih soal BPJS , terang, Aning Rahmawati, Puskesmas menolak untuk memberikan perawatan tanpa edukasi akibat data BPJS non aktif.

Kemudian, sambung Aning Rahmawati yang juga Wakil Ketua Komisi C ini, terkait Rusunawa, ketidakkonsistenan data yang berhak tinggal Rusunawa, ada laporan bahwa masyarakat yang harusnya sudah tidak berhak, tapi masih tinggal di Rusunawa.

Selain itu, jelas Aning, aspirasi warga soal beasiswa serta PPDB/SPMB tingkat SD/SMP/SMA. Kekhawatiran ketika data desil DTSEN tidak akurat, masyarakat terkendala akses beasiswa dan SPMB.

“Kami coba cari solusi dengan memperjuangkan warga yang berhak menerima bantuan akses program Pemerintah agar tidak terbentur masalah penggunaan akurasi desil dari DTSEN,” kata Aning.

Terkait persoalan sengketa Pertanahan yang menghambat warga menerima akses Pembangunan Pemerintah Kota, Aning menerangkan, masalah pertanahan yang tidak pernah terselesaikan dengan mediasi Pemkot via kelurahan terkait, menyebabkan warga tidak bisa mengakses APBD untuk pembangunan, sehingga kawasan RT/RW tersebut menjadi kawasan tertinggal.

Untuk itu, tambah Aning, Mendorong Kelurahan dan Kecamatan menjadi mediator bersama stakeholder terkait untuk menjawab permasalahan tanah.

“Khususnya kelurahan Bulak dan kelurahan Siwalankerto, sehingga RT/RW dapat segera mengakses APBD untuk pembangunan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *