SIDOARJO (KABARJAWATIMUR.COM) – Dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sidoarjo kini tak lagi sekadar menjadi perbincangan publik. Kasus yang menyeret SA, salah satu oknum anggota DPRD Sidoarjo, resmi bergulir ke ranah hukum setelah diadukan warga ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Aduan tersebut diajukan oleh warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Tantri Sanjaya, melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) yang dikirimkan ke Polda Jatim pada Kamis (18/12).
Sanjaya menilai, aktivitas yang dilakukan SA telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik pribadi.
“Saya sudah melayangkan dumas ke Polda Jatim. Ada lima poin penting yang saya adukan, seperti yang saya sampaikan minggu lalu,” ujar Tantri Sanjaya saat ditemui Kabar Jawa Timur, Jumat (19/12).
Menurut Sanjaya, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembagian berbagai barang kepada konstituen SA yang diduga bersumber dari anggaran pokir DPRD Sidoarjo. Barang-barang yang dibagikan meliputi ayam petelur, alat elektronik, baju seragam, sarung, hingga songkok.
Ia menilai, pembagian tersebut sarat kepentingan politik karena dilakukan di lokasi-lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas politik, seperti sekolah dan tempat ibadah.
“Pembagian ini jelas untuk kepentingan politiknya. Apalagi dilakukan di sekolah dan masjid, yang notabene merupakan lokasi terlarang untuk kegiatan politik,” tegasnya.
Sanjaya menambahkan, praktik serupa diduga tidak hanya terjadi sekali, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Karena itu, ia merasa perlu mengambil langkah hukum agar tidak terus berulang.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Anggaran negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik pribadi atau golongan,” imbuhnya.
Dalam dumas yang disampaikan ke Polda Jatim, Sanjaya mengaku telah melampirkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari dokumentasi kegiatan hingga keterangan lain yang menguatkan laporannya. Ia juga menanyakan perkembangan laporan serupa yang pernah dia ajukan pada 30 Juni 2025 lalu.
“Saya berharap Polda Jatim bisa menindaklanjuti semua laporan ini secara transparan dan profesional,” katanya.
Sementara itu, SA tidak menampik bahwa kegiatan pembagian barang tersebut bersumber dari anggaran pokir DPRD Sidoarjo. Namun, ia membantah telah melakukan pelanggaran dan merasa seluruh kegiatan sudah sesuai aturan.
“Benar mas, itu kegiatan dari pokir saya. Tempat kegiatannya memang di masjid dan di madrasah, dan menurut saya tidak ada yang salah. Saya faham aturan dan regulasi,” ujar SA saat dikonfirmasi sebelumnya.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum. Publik pun menaruh perhatian besar terhadap transparansi serta penggunaan anggaran pokir DPRD di Sidoarjo agar benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. (KJT)

