Jambret Kalung Dimassa Sebelum Diamankan Polsek Sawahan Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) –
Warga menghajar Jambret Kalung hingga babak belur di Jalan Dukuh Kupang, Putat Jaya Sawahan Surabaya, hingga akhirnya anggota Polsek Sawahan mendatangi lokasi kejadian.

Tersangkanya, Yogi D.P, (27), asal Jalan Dupak Masigit, Bubutan, Surabaya. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah dua kali melakukan penjambretan kalung emas.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo menjelaskan, kepada petugas, tersangka YG tersebut sudah dua kali menjambret kalung yang dipakai korban dengan cara menarik paksa kalung lalu kabur dengan motor.

“Kasus pertama, tersangka Yogi bersama A (DPO) berboncengan motor Honda PCX warna merah menjambret kalung emas perempuan N, 37, di Jalan Petemon Barat Minggu (7/12) pukul 09.00. Saat itu aksi keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos),” jelas Agus, Minggu (28/12/2025).

Lanjut Kanit, tersangka Yogi berperan sebagai eksekutor. Keduanya berhasil merampas kalung korban berat 2 gram lebih.

Untuk hasil pertama yang menjual adalah A (DPO), dan tersangka YG mendapat bagian Rp 500 ribu.

Sementara untuk kasus kedua, tersangka Yogi beraksi sendiri di Jalan Dukuh Kupang Kamis (25/12) pukul 20.00. Korbannya I warga Putat Jaya. Modusnya, tersangka memepet korban dan menarik paksa kalung emas berat 7, 4 gram.

“Namun apes, saat tersangka diteriaki jambret oleh korbannya. Belasan warga dan anggota Reskrim Polsek Sawahan yang ada di sekitar lokasi turut mengejar tersangka dan mengamankannya,” imbuh Kanit Reskrim.

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti motor sarana Honda PCX warna merah. Sedangkan untuk kalung korban tidak ditemukan.

Sementara itu, pengakuan juga keluar dari tersangka, dia nekat menjambret karena istri mau lahiran. Pelaku yang kerja serabutan hasilnya dirasa kurang.

“Saat ini, anggota kami masih mengejar pelaku A yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas Agus. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *