SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor diamankan oleh Tim Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya, dan Reskrim Polsek Genteng.
tersangka, ADT (42) asal Kapas Krampung yang berprofesi sebagai juru parkir di lokasi kejadian yakni di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Kronologi kejadian bermula dari laporan korban, HS (45), seorang pedagang di area Taman Apsari, yang secara insidental bertemu dengan terduga pelaku.
Korban saat itu mengidentifikasi jika tersangkalah sebagai yang melakukan penggelapan terhadap kendaraan bermotor miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jogoboyo 97 yang sedang melaksanakan patroli diwilayah tersebut segera mengamankan tersangka. Tersangka kemudian diserahkan kepada Polsek Genteng Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya menyatakan,
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan meminjam kendaraan bermotor milik korban, sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor registrasi L 5160 DAL.
“Kepada pelaku, tersangka saat itu pinjam dengan dalih untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut, tersangka melarikan diri ke wilayah Bangkalan, Madura,” kata Grandika, Senin (3/3/2025).
Oleh pelaku kendaraan tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Cak Ali dengan harga Rp 2.000.000. Dana hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
“Kami akan jerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” imbuh Kapolsek Genteng.
Lanjut AKP Grandika, berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka dan korban saling mengenal karena tersangka bekerja sebagai juru parkir di area tempat korban berdagang. Akibat tindakan tersangka, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 18.000.000.
Polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 lembar surat keterangan leasing, lembar fotokopi STNK kendaraan bermotor. Tersangka sendiri saat ini ditahan di Polsek Genteng Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

