Tinggalkan Kunci T, Jejak Pencuri Motor ini Terendus Polsek Wonocolo

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satreskrim Polsek Wonocolo berhasil mengungkap aksi pencurian sepeda motor (curanmor) pada Sabtu 31 Agustus 2024 didepan rumah Jalan Bendulmerisi Gg. 2 Dalam no. 17 Surabaya. Setelah pelaku tinggalkan kunci T menancap di motor.

Tersangkanya Muhlis alias M asal Jalan Bendulmerisi Jaya Besar Timur Surabaya dan satu lainnya diamankan di Polres Blitar bernama, Arjun Setiawan asal Bendulmerisi Jaya Gg. 3 Surabaya.

Dihadapan polisi, M ini mengakui jika bersama Arjun melakukan pencurian Yamaha X-Ride milik korban Dhito. Dan biasanya, uang hasil penjualan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Sebelum beraksi, kedua bertemu di Bendulmerisi Jaya Gg.3 Surabaya, lalu berangkat bersama dengan jalan kaki mengelilingi wilayah Bendulmerisi untuk
mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicurinya.

“Hari itu, sekira pukul 19.00 wib saya melintas didaerah Bendulmerisi Gg.2 Dalam dan melihat didepan salah satu rumah ada kendaraan sepeda motor merk Yamaha X-Ride,” kata pelaku M.

Setelah dipastikan situasi sekitar lokasi tempat motor tersebut diparkir sangat sepi, tersangka Arjun mengeksekusi dengan memasukkan anak kunci T.

Ketika berusaha merusak motor dengan kunci T, tersangka Arjun dipergoki dan ditegur oleh warga sehingga membuat kedua tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan anak kunci T yang masih tertancap di motor.

“Kasus ini setelah diselidiki oleh anggota Reskrim, Satu pelaku yakni M dapat ditangkap,” sebut Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi, Minggu (9/3/2025).

Dari kasus pencurian sepeda motor ini, anggota juga menyita sepeda motor merk Yamaha X-Ride Nopol L 6419 NY, dan 1 buah anak kunci T.

Keduanya kepada penyidik juga mengakui jika mereka adalah pelaku yang pada, Sabtu 31 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib, melakukan pencurian didepan rumah Bendulmerisi Gg. 2 Dalam.

“Sementara, untuk tersangka A rekan M ini, sudah kami kroscek benar adanya tertangkap di Polres Blitar, dalam perkara Narkotika,” pungkas Kompol Haryoko.

Pelaku pencurian motor yang meresahkan kota Surabaya tersebut akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP, penjara maksimal 5 tahun.(Eko Yono)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *