SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi pencurian di Warkop STK viral dimedia sosial setelah pencuri pada Minggu 19 Januari 2025 pukul 06.00 Wib tersebut terekam kamera CCTV di jalan Nginden Semolo Surabaya.
Pencuri ketika itu menyatroni Warkop saat sepi pengunjung dan ditinggal penjaganya kekamar mandi. 1 unit handphone (HP) merk VIVO Y17S milik AP pun raib digondol tersangka.
Pencurinya, Machrudin (40) warga Jalan Menur, Sukolilo Surabaya. Dalam rekaman CCTV, tampak awalnya tersangka ini hendak membeli minuman teh di warkop tersebut.
Warkop yang keadaannya sepi karena pagi hari, kemudian Machrudin melihat handphone karyawan warkop STK yang disimpan dilaci kasir lalu ditinggal ke toilet oleh pemiliknya.
Pada saat ditinggal ke toilet itulah, kemudian handphone karyawan
tersebut langsung diambil oleh tersangka dengan cara membuka laci warkop yang tidak dikunci.
Dengan membawa HP korban, kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan Lokasi di Jalan Nginden Semolo Surabaya.
“Korban akhirnya melaporkan kehilangan HP Vivo Y17S dengan membawa bukti rekaman CCTV dan langsung diselidiki oleh anggota Reskrim,” kata Kompol Haryoko Widhi, Kapolsek Wonocolo, Sabtu (8/3/2025).
Lanjut Kompol Haryoko, setelah aksinya pada tanggal 26 Januari 2025 lalu, pelaku akhirnya dapat ditangkap anggota dan langsung digelandang ke Mapolsek Wonocolo guna dilakukan penyidikan.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui jika dirinya yang terekam CCTV dan mencuri HP milik penjaga Warkop.
“HPnya sudah dijual laku 500 ribu disebuah konter HP yang saat ini masih kami kembangkan kasusnya,” pungkas Kompol Haryoko.
Polsek Wonocolo akan menjerat tersangka tindak pidana pencurian ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.(*)