Videonya Viral, Jatanras Bekuk Pelaku Curanmor di Kota Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Wajahnya Viral di Medsos, Pria ini Dibekuk Jatanras dalam kasus pencurian motor (Curanmor) di Surabaya, dan atas kasus itu, satu pelaku dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di sekitar Jalan Manyar Surabaya.

Dalam laporan yang masuk ke Polisi, ada tiga tempat yang pernah diobok-obok oleh pelaku ini diantaranya, Jalan Gubeng Jaya, Surabaya, Bratang Gede,dan pinggir Jalan Kupang Segunting, Surabaya.

Pelaku pencurian itu bernama, Usman (32) asal Jalan Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya.

Dalam setiap aksi, layaknya pelaku pencurian pada umumnya. Dia, dalam melakukan aksi pencuriannya dengan cara mobile, mencari sasaran tempat kos, minimarket, atau tempat sepi.

Begitu menemukan sasaran, UM ini menuntun motor korban terlebih dahulu kemudian didorong dengan menggunakan motor sarana yang di gunakannya.

Pelaku juga mencuri sasaran sepeda motor yang kuncinya terpantau masih nempel. Para pelaku berbagi tugas sesuai perannya masing-masing, kemudian setelah berhasil para pelaku melarikan diri dan menjual hasil curiannya ke penadah yang masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, adanya Laporan Polisi terkait kejadian curanmor di berbagai daerah di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, yang sedang marak dan sempat Viral di berbagai media sosial.

“Hal tersebut menjadi perhatian masyarakat dan pimpinan Polri. Kemudian Tim anggota opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, cek TKP, introgasi saksi-saksi yang berada di TKP, serta analisa CCTV juga profiling pelaku,” kata AKBP Mirzal Maulana, Minggu (12/3/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan petunjuk profil dan keberadaan para pelaku, Tim kemudian bergerak mengamankan pelaku yang termonitor berada di daerah Manyar Kertajaya, Surabaya.

Disana, tersangka dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Mako Reskrim Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yamg juga diamankan, 1 HP Xiaomi 5A warna putih serta
rekaman kamera CCTV. Kepada penyidik, hasil interogasi terhadap tersangka, didapatkan keterangan bahwa dia merupakan Residivis kasus pencurian motor.

“Pada tahun 2021, tersangka dibekuk Polsek Sawahan. Tahun 2020 dibekuk Polsek Gubeng dan uang hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas Kasat Reskrim.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *