Bojonegoro, (kabarjawatimur.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada hari Selasa (07/11/2023) di gedung DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri Ketua DPRD Abdulloh Umar didampingi tiga wakilnya Sukur Priyanto, Sahudi dan Mitro’atin. Juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto, jajaran forkopimda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro.
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto menjelaskan terkait permasalahan utama yang akan dihadapi dalam belanja daerah tahun depan. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan, diantaranya bidang keamanan dan ketertiban umum.
Ia menekankan peningkatan tata kelola pemerintahan. Pemkab Bojonegoro berkomitmen terus meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan, termasuk implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Pendapatan daerah tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 4,517 triliun. Pendapatan itu berasal dari sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan rancangan belanja daerah pada tahun 2024 mencapai Rp 7,506 triliun. Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp 2,989 triliun.” jelas Pj Bupati.
Juru bicara Fraksi PDI-P Bambang Sutriyono merekomendasikan raperda APBD 2024 dibahas lebih lanjut. ’’Terpenting tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mengendepankan efektivitas, efisiensi, akuntabel, dan transparan,” katanya.
Selanjutnya, juru bicara Partai Gerindra Maftukhan berharap raperda APBD 2024 benar-benar adalah hasil kajian mendalam. “Setiap rupiah dari APBD 2024 senantiasa berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.” terangnya.
Tidak jauh ber beda, isi pandangan umum dari Fraksi PKB, Demokrat, Golkar, PPP, NGPI, dan PAN NRIS merekomendasikan pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi maupun badan anggaran. (*)
Reporter: Aziz.