SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) Memasuki masa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Komisi ABidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya bersikap netral.
Hal ini menindak lanjuti adanya keluhan jika kegiatan anak muda berupa “The Leader 2045 Youth & Growth Gold Generation” yang diduga di salah gunakan untuk kepentingan politik menjelang Pileg dan Pilpres 2024.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, mendapatkan informasi bahwa kegiatan yang dihadiri ribuan pemuda di DBL Arena, Selasa (7/11/2023) malam, dibiayai oleh Bagian Pemerintahan dan Kesra Pemkot Surabaya.
“Kami akan rapat dengan Bagian Pemerintahan dan Kesra pada Selasa (14/11) untuk mengklarifikasi informasi itu,” ujar Arif Fathoni, Rabu (15/11/2023).
Politisi Partai Golkar Kota Surabaya ini sebenarnya mengapresiasi adanya keberpihakan Pemkot Surabaya terhadap anak muda. Dimana anak muda adalah calon pemimpin bangsa, perlu diwadahi dan perlu didengarkan apa kemauannya.
Namun hal itu jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan politik. Bahkan di acara itu diberi pengarahan oleh figur yang berafiliasi dengan kepentingan pemenangan bakal Capres tertentu.
“Kalau itu kegiatan partai kami beri 100 jempol, tapi karena ini menggunakan APBD mestinya kepala dinas terkait harus menerapkan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Pihaknya meminta harus ada teguran, agar ke depan kegiatan-kegiatan pemkot tidak ditunggangi kepentingan politik praktis. Sebab netralitas ASN (aparatur sipil negara) adalah kehormatan ASN itu sendiri.
“Sayang kalau kehormatan tersebut digadaikan untuk kepentingan kontestasi pemilu,” urai mantan wartawan ini.
Disampaikan bahwa kegiatan di DBL Arena tersebut juga rawan potensi penggunaan mesin birokrasi pemerintahan, karena lurah-lurah se-Surabaya diminta menghadirkan karang taruna setempat.
“Tapi kalau lurah melakukan mobilisasi anak muda untuk mendengarkan pidato caleg (calon anggota legislatif) provinsi dan kota dari partai tertentu kalau terus dibiarkan akan mengurangi kekhidmatan lurah dalam melayani warga,” pungkasnya. (KJT)