MMC Muncar Banyuwangi Terancam Dieksekusi, Kok Bisa?

BANYUWANGI, – Bank Tabungan Negara atau BTN dan oknum notaris akan dilaporkan ke Polda Jatim.

Penyebabnya pun adalah perkara lama yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Andai tahu saja, kabar miring datang dari Rumah Sakit Umum Bakti Mulia MMC Muncar, Banyuwangi. Lahan fasilitas kesehatan yang berada di Jalan Brawijaya, Desa Kedungrejo itu akan dieksekusi.

Itu setelah muncul permohonan eksekusi pengosongan oleh PT Sinergiya Arya Sanjaya sesuai nomor perkara 10/Pen.Pdt.Eks/2023/PN.Byw di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Permohonan tersebut, diajukan sebagai pemenang lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Proses lelang tersebut, dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Jember lantaran menjadi anggunan pinjaman.

Hal itu membuat PT Sari Husada Santoso dan Ririk Harlinisari sebagai Direktur MMC Banyuwangi bereaksi. Dia mengajukan gugatan perlawanan ke PN Banyuwangi.

Gugatan tersebut dikuasakan kepada Adriano dan Hadi Apri Handoko yang datang langsung ke PN Banyuwangi menjalani sidang perdana pada Rabu (4/10/2023).

Namun, sidang gugatan dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2023/PN.Byw tersebut terpaksa ditunda lantaran dari lima pihak tergugat, hanya pihak dari KPKNL yang hadir dalam persidangan.

“Gugatan ini kita layangkan, setelah adanya pemberitahuan terkait permohonan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan yang menjadi bangunan RSU MMC Banyuwangi,” ujar Adriano kepada wartawan.

Adriano membeberkan duduk perkara tersebut sebenarnya dari adanya kredit macet yang dialami kliennya. Lantaran, terdampak pandemi Covid-19 di tahun 2021 lalu.

“Klien kami mengajukan pinjaman ke BTN sekitar tahun 2013 lalu, untuk rencana pengembangan RSU MMC Banyuwangi,” jelasnya.

Saat pengajuan tersebut, lanjut Adriano, kliennya diminta tanda tangan akta perjanjian kredit di kantor BTN Jember. Namun, kliennya tidak pernah diberi salinan akta perjanjian kredit tersebut. Sampai pada tahun 2017 lalu, kliennya mengajukan resturisasi hutangnya.

“Sampai akhirnya kliennya dihadapkan beberapa kesulitan yang bertubi-tubi, dan imbas pandemi Covid-19. Sehingga membuat klien kami harus mengajukan keringanan kredit awal tahun 2021 lalu,” terangnya.

Sejak itulah, masih kata Adriano, kliennya tidak dapat membayarkan kreditnya. Sampai akhirnya pada 8 Oktober 2021, sertifikat hak milik (SHM) atas nama Ririk Harlinisari seluas 1.790 meter persegi dilakukan eksekusi lelang.

“Eksekusi lelang itu, dimenangkan PT Sinergiya Arya Sanjaya. Bahkan, SHM saat ini sudah diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 168 oleh pemenang lelang,” ungkapnya.

Padahal, RSU MMC Banyuwangi tersebut menjadi rujukan penanganan Covid-19 saat pandemi melanda. Namun, anehnya BTN tidak pernah memberikan keringanan apapun.

“Saat pandemi, RSU MMC sesuai SK Bupati Banyuwangi menjadi tempat rujukan Covid-19,” cetusnya.

Adriano menambahkan, pihaknya mengindikasi adanya kecurangan yang dilakukan pihak BTN dan Notaris. Dikarenakan, baru tanggal 6 dan 11 September 2023 kliennya mendapatkan salinan akta perjanjian kredit. Dalam akta tersebut, juga ada beberapa akta yang dirasa tidak pernah ditanda tangani kliennya.

“Makanya, selain mengajukan gugatan secara perdata untuk membatalakan proses eksekusi dan lelang, pihaknya sudah melaporkan indikasi adanya penipuan dan pemalsuan yang dilakukan BTN dan Notaris yang terlibat tersebut ke Polda Jatim,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *