Bertamu Ketuk Pintu Malah Dibekuk Polsek Tenggilis Surabaya

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Maling dengan modus mengetuk pintu layaknya tamu diamankan Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Maling ini pada Jumat, 08 Desember 2023 pukul 09.30 WIB masuk rumah salah satu korban di Kendangsari Gang 1, Surabaya.

Tersangka, Imam Hambali (37) Sopir asal Jalan Nyamplungan, Kec Semampir Surabaya.

Pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat, 08 Desember 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Kendangsari Surabaya.

Imam ini, seorang diri berangkat dari kampung
Kupang Krajan Surabaya naik angkutan umum atau Lin dan turun TL lampu merah Kendangsari Tenggilis Mejoyo.

“Pelaku ini sudah berniat mencarj sasaran HP dalam rumah yang sepi dengan berpura-pura bertamu,” sebut Kompol Masdawati, Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Sabtu (13/1/2024).

Setelah naik bemo dan turun diperkampungan, Imam berjalan kaki menyusuri kampung memantau lokasi
dari gang ke gang untuk mencari sasaran atau target.

Ketika di gang 1 Kendangsari Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya Imam memasuki rumah warga karena pintu terbuka dan juga sepi.

“Dirumah itu, dia berhasil melakukan pencurian 1 buah HP Realme yang berada di kamar lantai 2,” kata Masdawati.

Bukan hanya itu, pelaku juga melakukan pencurian lagi barang berupa HP Readme dan uang Rp.550.000, pada Jumat, 08 Desember 2023 pukul 10.00 wib di rumah korban Fauzi, Jalan Kendangsari Gang V Surabaya.

Apesnya, dalam aksi berikutnya, dia berniat akan melakukan pencurian lagi, namun oleh warga ditegur saat menyusuri gang dan
mencurigakan.

Pada saat ditegur, pelaku melarikan diri kemudian dikejar warga Kampung dan akhirnya tertangkap warga dan Polisi di Jalan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kepada polisi Imam mengakui semua aksi pencurian yang dilakukannya itu. Dengan menyaru sebagai tamu dengan lokasi acak yang sepi, aksi itu dilakukan berulang.

“Saya cuma cari HP karena mudah dijual. Barang biasa saya jual di pasar maling Wonokromo,” pungkasnya.

Polsek Tenggilis akan menjeratnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.

Barang bukti yang ikut disita, Hp Realme milik Korban Agus, HP Readme milik korban Fauzi, Uang tunai Rp 550.000 milik korban Fauzi.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *