Lewat Michat Jual Wanita, Mami di Surabaya Ditangkap Polisi

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Buka Harga Hingga 2 Juta, Mami Elga (25) Berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap oleh PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena mempunyai tiga anak buah rata-rata seorang mahasiswi untuk dijual dan dipekerjakan sebagai prostitusi kepada seorang laki-laki hidung belang di Kota Surabaya.

Penjualan wanita oleh Mami Elga terungkap saat anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai open BO.

Dari setiap transaksi prostitusi tersebut, Mami Elga bisa meraup atau mendapatkan keuntungan sekitar Rp 600.000. Dari harga open hingga jutaan rupiah.

“Awalnya para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000,” jelas Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko didampingi Kasubnit PPA Ipda Wulan, Jumat (26/07/2023).

Ipda Wulan mengatakan, jadi antara korban dengan tersangka mereka sudah kenal selama 1 tahun yang lalu, pokoknya mereka itu setiap 1 minggunya melayani tamu antara dua sampai dengan tiga kali.

“Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK,” imbuh Ipda Wulan.

Wulan mengungkapkan, pada saat dilakukan penggerebekan disalah satu kamar hotel di Gubeng Surabaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Polisi mendapatkan satu orang perempuan yang sedang melayani tamu dalam keadaan telanjang bulat pada saat itu melayani hubungan seksual.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban didapatkan keterangan bahwa tersangka Mami Elga menjual seorang perempuan berinisial HSL kepada pria hidung belang dengan iming-iming bayaran sejumlah Rp.2.000.000.

“Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu handphone samsung dan satu kondom Sutra,” pungkas Wulan.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 UU RI NO.19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.(*)

Reporter: Eko

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *