SURABAYA(Kabarjawatimur.com)- Seorang tukang parkir ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap oleh polisi yang berpakaian preman pada, Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB, didalam rumah pelaku.
Tersangkanya inisial IR (25) asal Jalan Grudo Sutomo Kec. Tegalsari Kota Surabaya.
Dari ungkap kasus yang bermula berdasarkan informasi masyarakat tersebut, anak buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan beberapa barang bukti yang diakui miliknya.
Barang bukti itu antara lain, dua poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat masing-masing 1,17 gram dan 1,01 gram, bungkus plastik klip ukuran kecil serta HP.
AKBP Daniel Kasat Resnarkoba menjelasakan, pelaku peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka IR, itu terjadi Selasa, 14 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WIB di dalam rumah Jalan Grudo Tegalsari Kota Surabaya.
“Anggota yang melakukan penangkapan, Kemudian saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui baru saja pelaku dapatkan,” jelas Daniel, Rabu (19/4/2023).
Dari hasil keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dari Saudara RIZKY (DPO).
IR mengambilnya pada Senin 13 Maret 2023 sekira pukul 23.00 WIB diparkiran Café Jalan Imam Bonjol, sebanyak 2 (dua) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2 gram.
Saat ini IR sudah mendekam di balik jeruji besi penjara Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko