Rekan Kerja Eks Asisten Keuangan Citraland Vittorio Bongkar 102 Cek Bermasalah Senilai Rp1,48 Miliar

SURABAYA – Dugaan penggelapan dana pengelolaan Apartemen Alessandro senilai Rp1,449 miliar dengan terdakwa Cinthya Veronica Bitjoli mulai terungkap melalui kesaksian rekan-rekan kerjanya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/10/2026), terungkap dugaan penyimpangan pencairan 102 cek tanpa dasar pengajuan yang jelas.

Tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Adi Priyanto, Nada Adisty, dan Wisnu, membeberkan sejumlah kejanggalan transaksi keuangan saat terdakwa masih menjabat Asisten Chief Finance & Accounting di Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Citraland Vittorio, Apartemen Alessandro.

Di hadapan majelis hakim, Adi Priyanto mengungkapkan, penelusuran transaksi dilakukan setelah manajemen menemukan ketidaksesuaian antara laporan pengeluaran operasional dan catatan rekening koran bank.

Pemeriksaan itu menemukan adanya pencairan dana yang tidak disertai dokumen pengajuan dari departemen terkait. Adi mengaku turut membantu tim keuangan menelusuri riwayat transaksi, baik uang masuk maupun keluar, untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Saya membantu tim finance untuk memproyeksikan transaksi ke belakang. Karena di perbankan ada pemeriksaan rekam jejak SOP pencairan dana, baik uang masuk maupun keluar, sehingga saya membantu proses koreksi,” ujar Adi dalam persidangan.

Menurut Adi, pengurusan dokumen yang berkaitan dengan bank selama ini ditangani langsung oleh Cinthya. Terdakwa juga disebut kerap mendatangi bank seorang diri untuk mencairkan cek.

Persoalan muncul ketika sejumlah pencairan diketahui tidak dilengkapi dokumen pengajuan resmi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Kesaksian Adi diperkuat keterangan Nada Adisty dan Wisnu. Ketiganya memberikan gambaran mengenai mekanisme pelaporan keuangan bulanan, prosedur pencairan dana, hingga penandatanganan dokumen di lingkungan kantor.

Para saksi mengaku beberapa kali melihat terdakwa membuat dan menandatangani lembaran cek di ruang kerja. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti penggunaan cek tersebut, apakah untuk kebutuhan operasional yang sah atau berkaitan dengan transaksi yang kini dipersoalkan dalam perkara pidana tersebut.

Audit Terkendala, 102 Cek Jadi Temuan

Persoalan pengawasan keuangan turut menjadi sorotan dalam persidangan. Audit idealnya dilakukan setiap enam bulan atau setahun sekali. Namun, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, pelaksanaan audit pada periode 2023 hingga 2025 sempat terkendala.

Terdakwa disebut mendadak sakit ketika jadwal pemeriksaan telah ditentukan. Sementara itu, laporan keuangan bulanan disampaikan langsung oleh terdakwa kepada property manager yang menjabat saat itu.

Dalam mekanisme yang berlaku, pencairan dana menggunakan cek semestinya dilengkapi dokumen pengajuan dari departemen terkait, memo internal, serta persetujuan pimpinan hingga ketua perhimpunan penghuni.

Kecurigaan manajemen semakin menguat setelah Cinthya tidak lagi aktif bekerja. Manajemen kemudian memeriksa dua rekening utama PPPSRS, yakni rekening penerimaan iuran penghuni dan rekening pembayaran operasional, bersama Wisnu serta tim terkait.

Dari pemeriksaan internal tersebut, ditemukan sejumlah pencairan yang diduga menyimpang dari ketentuan penggunaan kas kecil atau petty cash. Padahal, penarikan kas kecil untuk kebutuhan harian dibatasi maksimal Rp5 juta.

Namun, catatan rekening koran menunjukkan adanya penarikan dengan nominal jauh lebih besar. Transaksi tersebut juga diduga melibatkan pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang.

Adi menyebut, audit internal secara garis besar menemukan sekitar 102 pencairan cek yang tidak memiliki dasar pengajuan yang jelas. Total nilai transaksi tersebut diperkirakan mencapai Rp1,48 miliar.

“Hasil audit secara garis besar menemukan manipulasi pencairan sekitar 102 cek tanpa dasar pengajuan yang jelas. Total nilainya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp1.480.000.000,” ungkap Adi.

Didakwa Rugikan Organisasi Rp1,449 Miliar

Dalam dakwaan, Cinthya Veronica Bitjoli diduga menggelapkan dana organisasi sebesar Rp1,449 miliar melalui pencairan 102 cek Bank Mandiri tanpa dokumen pengajuan dana operasional.

Perbuatan yang didakwakan itu disebut berlangsung pada 21 Oktober 2024 hingga 27 November 2025. Dari dua rekening PPPSRS, terdakwa diduga mencairkan 64 cek dari satu rekening dan 38 cek dari rekening lainnya, kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Jaksa menguraikan, pencairan diduga dilakukan dengan menindih cek kosong menggunakan cek yang telah ditandatangani pejabat berwenang. Pencairan tersebut juga disebut tidak dilengkapi payment voucher dan memo internal sebagaimana dipersyaratkan dalam SOP.

Kasus ini terungkap setelah terdakwa mengundurkan diri pada 28 November 2025. Audit yang dilakukan pada Januari 2026 kemudian menemukan dugaan penyimpangan penggunaan cek tunai yang mengakibatkan kerugian PPPSRS sekitar Rp1,449 miliar.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa Cinthya secara alternatif dengan Pasal 488 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian perkara yang akan dinilai majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *