SURABAYA – Penerbitan Surat Peringatan (SP) 3 terhadap Pasar Buah Tanjungsari No. 77 di Surabaya menuai keberatan dari pihak pengelola dan paguyuban pedagang. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunda rencana penyegelan karena sengketa pembatasan jam operasional pasar tersebut telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kuasa hukum pengelola dan paguyuban pedagang, H. Abdul Rouf Al Makki, S.H. dari For Justice Law Firm, menilai penerbitan SP 3 di tengah proses gugatan perlu dipersoalkan. Ia meminta Pemkot Surabaya menghentikan rencana penyegelan hingga persoalan hukum tersebut memperoleh kejelasan.
“Gugatan resmi kami sudah terdaftar di PTUN Surabaya dengan Nomor Perkara 200/G/2026/PTUN.SBY. Sangat disesalkan Pemkot tetap mengeluarkan SP 3 dan mengancam menyegel,” ujar Rouf, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan Pemkot belum mempertimbangkan secara memadai proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta pemerintah kota menahan tindakan penyegelan sembari menunggu proses peradilan.
Rouf juga membantah anggapan bahwa pedagang di Pasar Buah Tanjungsari No. 77 menjalankan usaha secara ilegal. Ia menyatakan pasar tersebut memiliki perizinan, memenuhi ketentuan yang berlaku, serta rutin membayar pajak dan retribusi daerah.
Pembatasan Jam Operasional Dipersoalkan
Polemik ini berkaitan dengan kebijakan pembatasan jam operasional yang merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Pihak pedagang menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik perdagangan buah yang mudah rusak dan bergantung pada jadwal distribusi.
“Buah adalah barang mudah rusak (perishable). Proses bongkar muat sangat bergantung pada jadwal kedatangan kapal dan ekspedisi luar pulau, tidak bisa dipaksakan mengikuti jam kantor,” kata Rouf.
Ia mengklaim pembatasan jam operasional berdampak pada penurunan omzet pedagang dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. Karena itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi riil perdagangan serta penghidupan para pedagang.
Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihak pedagang mengaku telah menyampaikan surat keberatan atas penerbitan SP 1 dan SP 2 kepada Wali Kota Surabaya serta instansi terkait. Namun, menurut Rouf, surat tersebut tidak mendapat tanggapan. Mereka juga telah bersurat kepada DPRD Kota Surabaya untuk meminta rapat dengar pendapat (hearing).
Desak Hearing Terbuka
Bersama paguyuban pedagang, tim kuasa hukum menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta Pemkot Surabaya menghormati proses hukum perkara Nomor 200/G/2026/PTUN.SBY dan menghentikan rencana penyegelan.
Kedua, mendesak DPRD Kota Surabaya segera menggelar hearing terbuka dengan menghadirkan pedagang dan instansi terkait agar persoalan tersebut dapat dibahas secara transparan.
Ketiga, meminta Wali Kota Surabaya mengkaji ulang kebijakan pembatasan jam operasional secara proporsional, berkeadilan, serta mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi pedagang.
“Kami ini warga Surabaya, bukan penjahat. Kami hanya ingin berdagang dengan tenang untuk menghidupi keluarga,” tegas Rouf.
Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat tanggapan Pemkot Surabaya mengenai keberatan pedagang, penerbitan SP 3, maupun rencana penyegelan tersebut. Dengan demikian, alasan dan dasar tindakan pemerintah kota serta perkembangan proses gugatan di PTUN masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

