Gara-Gara Sandal, Empat Remaja Didakwa Keroyok Thomas hingga Tewas

SURABAYA – Perselisihan soal sandal merek Crocs berujung maut. Empat orang terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan Thomas Julianus Kristianto meninggal dunia.

Keempat terdakwa masing-masing Raif Ubaidillah (18), Cliferd Januwart Ferdinant (18), Kenzo Varrelyo Ryutaro (18), dan Alifian Anditra Yudha (22). Mereka didakwa terlibat dalam rangkaian kekerasan terhadap korban yang bermula dari cekcok saat nongkrong.

Dalam sidang di Ruang Candra PN Surabaya, Selasa (20/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid memaparkan kronologi kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam, 30 Mei 2026.

Menurut jaksa, saat itu para terdakwa, korban, dan sejumlah rekannya berkumpul di sebuah warung di belakang SMA Negeri 11 Surabaya sekitar pukul 23.00 WIB.

Perselisihan bermula ketika Kenzo menuding Thomas mengambil sandal merek Crocs miliknya. Korban membantah tuduhan tersebut. Percekcokan kemudian memanas hingga Cliferd memukul perut korban satu kali.

Situasi tak kunjung mereda. Raif kemudian mencari lokasi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara fisik.

“ Kemudian terdakwa Raif memboncengkan korban dan Kenzo menuju ke sebuah gang di Jalan Makam Islam Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya, yang disusul oleh rekan-rekannya yang lain,” ujar jaksa di persidangan.

Di lokasi tersebut, Minggu dini hari, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, korban dan Kenzo sempat terlibat perkelahian satu lawan satu. Perkelahian itu berlangsung beberapa kali hingga akhirnya dilerai.

Namun, setelah itu, kekerasan terhadap Thomas justru berlanjut. Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, para terdakwa secara bergantian dan bersama-sama memukul korban di sejumlah bagian tubuh, mulai pipi, mulut, dada, hingga kepala.

Cliferd juga disebut menendang korban hingga tubuhnya membentur tembok beton.

Puncak kekerasan terjadi ketika Raif diduga memegang dan mengangkat tubuh korban melalui sela-sela kaki, kemudian membantingnya ke lantai paving dengan posisi kepala terlebih dahulu membentur tanah.

“Puncak penganiayaan terjadi saat terdakwa Raif Ubaidillah memegang dan mengangkat tubuh korban dari bagian sela-sela kaki, lalu membantingnya ke lantai paving dengan posisi kepala terlebih dahulu yang membentur tanah,” ungkap jaksa.

Melihat Thomas tergeletak dan tidak sadarkan diri, Raif kemudian membawa korban ke rumahnya untuk diperiksa oleh ibunya yang berprofesi sebagai bidan.

Korban sempat mendapatkan bantuan oksigen sebelum dibawa ke RSIA Umi Numbi Manukan. Selanjutnya, Thomas dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, upaya medis tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Thomas dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.

Jaksa menyebut hasil Visum et Repertum Nomor VER. 1550/VII/15/2026/RSB Surabaya menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan kekerasan benda tumpul pada kepala yang memicu perdarahan otak dan mati lemas.

Atas peristiwa tersebut, keempat terdakwa menghadapi dakwaan alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan.

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 262 ayat (4) KUHP mengenai kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Sementara dakwaan ketiga menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Persidangan ini akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dakwaan jaksa dan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *