SURABAYA – Tim penasihat hukum Mulia Wiryanto, Direktur PT Karya Sentosa Raya, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam perkara penipuan investasi pengadaan gula. Kuasa hukum menilai perkara tersebut bermula dari hubungan kerja sama bisnis yang menurut mereka perlu dikaji dari perspektif hukum perdata.
Permohonan PK tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Sari 4, Selasa (20/10/2026). Dalam persidangan, tim penasihat hukum mengajukan sejumlah bukti yang dinilai dapat menjadi dasar untuk meninjau kembali putusan kasasi.
Kuasa hukum Mulia Wiryanto, Yafet Kurniawan, menjelaskan hubungan hukum antara kliennya dengan pelapor, Hardja Karsana Kosasih, berawal dari perjanjian kerja sama bisnis pengadaan gula senilai Rp10 miliar.
Perjanjian tersebut, kata Yafet, ditandatangani pada 4 September 2020 dengan melibatkan PT Karya Sentosa Raya dan BUMD Jawa Barat, PT Citra Bangun Selaras.
“Kami mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang dialami Pak Mulia Wiryanto, yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi. Setelah menelaah berkas perkara secara mendalam, kami menilai hubungan hukum antara klien kami dan pihak pelapor merupakan kerja sama bisnis,” ujar Yafet seusai persidangan.
Menurut dia, kegiatan usaha tersebut benar-benar dijalankan dan bukan transaksi fiktif. Ia juga menyebut adanya pembayaran keuntungan kepada investor sebagai bentuk iktikad baik kliennya.
Yafet merujuk pada berkas perkara sebelumnya yang mencatat pengembalian keuntungan sebesar Rp2.357.500.000. Dalam permohonan PK, pihaknya turut menyerahkan bukti transfer tambahan senilai Rp250 juta yang diklaim belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Dalam permohonan PK ini, kami mengajukan bukti yang menunjukkan adanya kelanjutan pembayaran keuntungan bisnis. Klien kami mengirimkan susulan transfer sebesar Rp250 juta yang diterima langsung oleh pelapor. Dengan demikian, total pengembalian keuntungan yang telah mencapai Rp2.607.500.000,” katanya.
Selain bukti transaksi, tim penasihat hukum menyerahkan dokumen administratif terkait identitas Andreas Wiryanto. Menurut Yafet, dokumen tersebut menunjukkan bahwa Andreas Wiryanto dan Mulia Wiryanto merupakan orang yang sama.
Dokumen itu diajukan untuk menanggapi persoalan mengenai dugaan penggunaan identitas palsu yang turut dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan perjanjian kerja sama, realisasi kegiatan usaha, serta bukti pembayaran keuntungan dalam menilai kembali perkara yang menjerat kliennya.
Putusan Berubah di Tingkat Banding dan Kasasi
Perkara ini telah melalui beberapa tahapan peradilan. PN Surabaya sebelumnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Mulia Wiryanto melalui Putusan Nomor 384/Pid.B/2025/PN Sby tertanggal 2 Mei 2025.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 849/PID/2025/PT SBY tertanggal 24 Juni 2025 membebaskan Mulia dari segala tuntutan hukum. Putusan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam berkas perkara yang dirujuk pihak kuasa hukum, didasarkan pada penilaian bahwa persoalan tersebut masuk dalam ranah hukum perdata.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1772 K/PID/2025 tertanggal 24 September 2025 menyatakan Mulia terbukti melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Melalui permohonan PK, tim penasihat hukum kini meminta agar putusan kasasi tersebut ditinjau kembali dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka ajukan.
Meski demikian, dalil mengenai hubungan keperdataan, pembayaran keuntungan, dan dokumen identitas tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon. Penilaian atas bukti serta keputusan akhir permohonan PK sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

