SURABAYA – Tumpukan endapan lemak yang menyumbat drainase di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, memicu perhatian DPRD Kota Surabaya. Kondisi tersebut dinilai tidak cukup ditangani dengan pengerukan, tetapi perlu ditelusuri hingga sumber limbah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, Faris Abidin, menegaskan drainase publik memiliki fungsi utama mengalirkan air hujan dan tidak semestinya dimanfaatkan sebagai saluran pembuangan limbah kegiatan usaha.
“Drainase kota jangan sampai dijadikan IPAL gratis bagi kegiatan usaha. Saluran drainase memiliki fungsi sendiri, sementara limbah usaha harus dikelola sesuai ketentuan sebelum dibuang ke lingkungan,” ujar Faris, Kamis (8/10/2026).
Faris mengapresiasi langkah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya yang rutin melakukan pembersihan dan normalisasi saluran di kawasan Tunjungan.
Namun, ia menilai pengerukan endapan hanya menyelesaikan persoalan di hilir. Jika ditemukan indikasi limbah usaha masuk ke saluran, sumbernya juga harus dicari dan ditangani.
“Saya mengapresiasi langkah DSDABM melakukan normalisasi saluran di kawasan Tunjungan. Tetapi normalisasi jangan hanya menyelesaikan akibat. Kalau memang ada limbah usaha yang masuk ke saluran, maka sumbernya juga harus ditelusuri dan diselesaikan,” tegasnya.
Menurut Faris, pengawasan perlu diperkuat terutama terhadap usaha kuliner dan kegiatan usaha lainnya yang berpotensi menghasilkan sisa minyak maupun lemak dalam jumlah besar.
“Jangan hanya bergerak ketika saluran sudah penuh dan tersumbat. Harus ada pengawasan dari hulunya, terutama terhadap usaha kuliner dan kegiatan usaha lain yang berpotensi menghasilkan lemak maupun limbah,” katanya.
Meski demikian, Faris mengingatkan agar Pemkot tidak terburu-buru menetapkan pihak tertentu sebagai sumber pencemaran. Penentuan sumber limbah, kata dia, harus berdasarkan pemeriksaan teknis dan data yang valid.
“Jangan langsung menyimpulkan suatu usaha sebagai sumber pencemaran hanya karena belum memiliki IPAL. Harus ada pemeriksaan teknis dan data yang memastikan dari mana limbah tersebut berasal,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi drainase di Jalan Tunjungan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran sistem drainase, tetapi juga kenyamanan masyarakat serta keberlangsungan aktivitas ekonomi di salah satu kawasan perdagangan dan wisata utama Surabaya tersebut.
“Kita ingin dunia usaha di Surabaya terus berkembang, khususnya kawasan Tunjungan sebagai salah satu pusat perdagangan dan wisata. Tetapi pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan,” terangnya.
Karena itu, Faris mendorong Pemkot Surabaya mengambil langkah secara menyeluruh, mulai dari pemetaan sumber limbah, pembinaan pelaku usaha, perbaikan sistem pengolahan limbah, hingga pengawasan dan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Solusinya harus dari hulu sampai hilir: sumber limbahnya diidentifikasi, pelaku usaha dibina, sistem pengolahan limbahnya diperbaiki, dilakukan monitoring, dan kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan yang tegas dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

