SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menggelar Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 sekaligus Diseminasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan berlangsung di Hotel Morazen Surabaya, Rabu (7/10), dan diikuti secara hybrid melalui Zoom Meeting serta YouTube Live Streaming.
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyampaikan hasil analisis yang telah dilaksanakan Kanwil Kemenkum Jawa Timur sekaligus membahas berbagai kondisi dan kesenjangan dalam implementasi standar layanan bantuan hukum. Analisis tersebut sebelumnya telah dilaksanakan pada Juni 2026 dengan mempertimbangkan karakteristik geografis dan kondisi lokal Jawa Timur yang dinamis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Saiful Sahri, menyampaikan bahwa analisis strategi kebijakan menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan kebijakan hukum dapat terus dievaluasi berdasarkan kondisi empiris di lapangan. Hasil analisis tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat menjadi bahan bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan langkah perbaikan.
“Melalui diskusi ini, kita ingin memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum dapat terus dievaluasi berdasarkan kondisi yang nyata di lapangan. Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi bahan untuk memperkuat kualitas layanan bantuan hukum dan memberikan manfaat yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Saiful.
Saat ini terdapat 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi yang tersebar di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sementara itu, jumlah anggota Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) sebanyak sembilan orang, sehingga beban pengawasan dan verifikasi masih cukup besar.
Di sisi lain, capaian layanan bantuan hukum di Jawa Timur menunjukkan tren positif. Serapan anggaran telah mencapai 69,5 persen dari total anggaran sebesar Rp3,2 miliar, yang mencakup 1.494 perkara litigasi dan 517 perkara nonlitigasi.
Namun demikian, hasil analisis juga menemukan sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan personel Panwasda, stabilitas aplikasi pelaporan SIDBANKUM, serta kebutuhan penguatan koordinasi lintas sektoral. Selain itu, diperlukan indikator baku yang dapat mengukur kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat penerima manfaat secara lebih riil, sehingga evaluasi tidak hanya didasarkan pada capaian kuantitatif.
Untuk membedah hasil analisis tersebut, kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Soleh Joko Sutopo, hadir dari unsur pelaksana kebijakan di tingkat wilayah. Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, mewakili unsur pemrakarsa kebijakan, serta Wakil Dekan III FISIP UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Agus Widyarta, S.Sos., M.Si., dari unsur akademisi.
Diskusi dipandu oleh Putri Aura Salsabila dan berlangsung secara interaktif dengan melibatkan pemerintah daerah, organisasi pemberi bantuan hukum, analis kebijakan, akademisi, pegawai Kementerian Hukum, serta masyarakat pemerhati keadilan. Format hybrid yang digunakan juga memungkinkan peserta dari berbagai wilayah untuk mengikuti pembahasan dan memberikan pandangan.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Timur mendorong agar berbagai temuan empiris mengenai keterbatasan pengawasan, pelaporan, koordinasi, serta pengukuran kualitas layanan dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar penyusunan rekomendasi konkret. Kolaborasi antara pemerintah, PBH, akademisi, analis kebijakan, dan masyarakat diharapkan semakin memperkuat implementasi jaminan kualitas bantuan hukum secara berkelanjutan di Jawa Timur.(*)

