SURABAYA – Tagihan dari 22 toko dengan total Rp319,56 juta disebut tidak pernah masuk ke kas PT Ateka Jaya Primantara. Uang pembayaran pelanggan itu diduga dialihkan oleh sales perusahaan, Ronaldy Leo Kelvianto, ke rekening lain dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perkara tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Parlindungan membacakan dakwaan terhadap Ronaldy.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Ronaldy menerima pembayaran tagihan dari para pelanggan dalam rentang 19 Maret hingga 23 September 2024. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi PT Ateka Jaya Primantara.
Jaksa mengungkap, Ronaldy meminta sejumlah pelanggan membayar secara tunai kepadanya atau mentransfer uang ke rekening yang ditentukannya.
Kasus tersebut mulai terbongkar setelah Direktur PT Ateka Jaya Primantara, Tan Hendy Utomo, menemukan sejumlah nota tagihan yang belum tercatat sebagai pembayaran.
Pada 21 November 2024, bagian finance perusahaan kemudian menelusuri pembayaran dari Toko KC TK yang beralamat di Jalan Raya Margomulyo Nomor 10B, Surabaya.
“Dari penelusuran itu diketahui Toko KC TK telah membayar tagihan sebesar Rp68 juta pada 15 Agustus 2024. Namun, pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan,” ungkap JPU dari Kejari Tanjung Perak.
Menurut jaksa, uang Rp68 juta tersebut justru ditransfer ke rekening BCA nomor 0374138754 atas nama Kristianto Handoyo. Ronaldy disebut mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening tersebut.
Saat dikonfirmasi pihak perusahaan, Ronaldy kemudian mengakui terdapat 22 toko yang telah melakukan pembayaran melalui dirinya. Ia juga disebut mengakui tidak menyetorkan uang pembayaran tersebut kepada perusahaan.
“Terdakwa mengaku tidak menyetorkan pembayaran dari toko-toko itu kepada PT Ateka Jaya Primantara,” ujar jaksa.
JPU menjelaskan Ronaldy memang memiliki kewenangan melakukan penagihan karena pekerjaannya sebagai sales mencakup mencari pesanan, menerima order, hingga menagih pembayaran kepada pelanggan.
Namun, perusahaan memiliki prosedur bahwa setiap uang tunai yang diterima sales wajib disetorkan ke rekening perusahaan. Sementara pembayaran melalui transfer seharusnya dilakukan ke rekening resmi yang tercantum dalam nota tagihan.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Ronaldy justru menggunakan uang pembayaran dari para pelanggan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada pembayaran dari 22 toko tersebut yang disebut disetorkan kepada PT Ateka Jaya Primantara.
Sejumlah transaksi dengan nilai puluhan juta rupiah turut dirinci jaksa. Di antaranya pembayaran dari Toko Panglima Besar Purwokerto sebesar Rp42,13 juta, Grosir 99 Balikpapan Rp37,29 juta, serta Toko KC Surabaya sebesar Rp68 juta.
Pembayaran lainnya berasal dari sejumlah toko di Samarinda, Balikpapan, Bandung, Tarakan, Magelang, Palu, Purwokerto, dan Surabaya.
Ronaldy tercatat sebagai karyawan tetap PT Ateka Jaya Primantara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 25/HRD/AJP/X/2021 tertanggal 1 November 2021. Ia menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, PT Ateka Jaya Primantara disebut mengalami kerugian sebesar Rp319.562.566.
Atas perkara tersebut, JPU mendakwa Ronaldy melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.

