JPU Tuntut Jan Leon Pelatih Tembak, Dalam Kasus Pencabulan : Hanya 3 Tahun

SURABAYA – Tuntutan tiga tahun penjara terhadap Jan Leonard alias Jan Leon dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak menuai keberatan dari keluarga korban. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman tersebut.

Keluarga korban menilai tuntutan tiga tahun penjara terlalu ringan apabila dibandingkan dengan rangkaian peristiwa yang disebut dialami korban yang masih di bawah umur.

Jan Leon didakwa menggunakan Pasal 415 KUHP. Dalam ketentuan tersebut, perbuatan cabul terhadap anak diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, JPU Deddy Arisandi dalam persidangan justru menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara. Besaran tuntutan inilah yang kemudian dipertanyakan keluarga korban.

Eko Setiabudi, pihak keluarga korban, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tuntutan tersebut. Keluarga berencana menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga, termasuk kementerian dan Komisi III DPR RI.

«“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” ujar Eko.»

Menurut Eko, tuntutan tiga tahun penjara sulit diterima keluarga jika mempertimbangkan rangkaian dugaan perlakuan yang dialami korban. Terlebih, peristiwa tersebut disebut berlangsung berulang selama beberapa bulan.

“Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal,” katanya.

Sorotan keluarga terutama diarahkan pada pertimbangan JPU dalam menentukan besaran tuntutan. Mereka mempertanyakan apakah rangkaian peristiwa yang disebut terjadi berulang terhadap korban yang masih anak-anak telah menjadi pertimbangan secara menyeluruh.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengungkapkan dugaan perlakuan terhadap korban berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Peristiwa tersebut disebut bermula ketika korban mengikuti latihan menembak. Saat korban melakukan kesalahan dalam latihan, terdakwa diduga memberikan hukuman berupa sentuhan fisik.

Perlakuan serupa kemudian disebut terjadi berulang di sejumlah lokasi, termasuk di dalam mobil dan area parkir.

Rangkaian peristiwa itu kemudian disebut berlanjut ketika korban dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan. Di tempat tersebut, terdakwa diduga membujuk korban masuk ke kamar dan meminta korban membuka pakaian.

Perkara tersebut disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menyangkut korban yang masih anak-anak.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dwi Istiawan, mengatakan keterangan sejumlah saksi pada pokoknya telah mengungkap fakta yang dinilai sesuai dengan dakwaan jaksa.

Namun, Dwi menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang menurutnya belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” katanya.

Dwi menyebut hubungan tersebut lebih dari sekadar relasi antara pelatih dan atlet. Meski demikian, dia mengakui kedekatan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar karena korban masih anak-anak.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Dwi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan pembelaan dengan berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan dan pasal yang dinilai terbukti.

“Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 KUHP. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan,” ujarnya.

Kini, tuntutan tiga tahun penjara tersebut menjadi perhatian keluarga korban. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta persidangan, termasuk kondisi korban sebagai anak dan rangkaian peristiwa yang terungkap selama proses hukum.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *