SURABAYA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., memberikan tantangan serius kepada kepengurusan SPI Jawa Timur yang baru dilantik. Ia meminta organisasi advokat tersebut tidak sekadar memperkuat struktur internal, tetapi juga berani mengambil peran dalam mengawal persoalan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
Pesan itu disampaikan Trimedya dalam pelantikan dan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI Jawa Timur serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Surabaya dan Sidoarjo.
Di hadapan Ketua DPD SPI Jawa Timur, Otman Ralabi, S.H., beserta jajaran pengurus, Trimedya menegaskan bahwa konsolidasi organisasi harus menjadi agenda awal. Ia bahkan menargetkan pembentukan sedikitnya lima DPC baru di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Namun, menurutnya, membangun organisasi tidak cukup hanya dengan memperbanyak kepengurusan. SPI juga harus mampu mengidentifikasi berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
“Harapan saya, Pak Otman dan seluruh kepengurusannya melakukan konsolidasi. Kedua, paling tidak ada lima DPC lagi yang harus dibentuk. Ketiga, menginventarisasi persoalan-persoalan hukum yang ada di wilayah Jawa Timur,” tegasnya.
Trimedya juga mendorong SPI mengambil bagian dalam mengawal penegakan hukum di Jawa Timur. Termasuk membangun kontribusi dan komunikasi dengan kepolisian, kejaksaan, serta lembaga peradilan.
Perhatian khusus juga diarahkan pada penanganan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pihak lainnya.
Selain korupsi, persoalan pertanahan dan ketenagakerjaan menjadi pekerjaan rumah yang harus mendapat perhatian serius. Advokat SPI diharapkan tidak hanya hadir ketika masyarakat memiliki persoalan hukum, tetapi juga aktif memberikan pendampingan dan advokasi kepada mereka yang mengalami ketidakadilan.
“Singkatnya, SPI ini harus berbunyi di Jawa Timur. Tidak hanya memikirkan diri sendiri sebagai advokat dan organisasi, tetapi juga harus peduli terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang teraniaya secara hukum,” tandas Trimedya.
Ia menekankan, organisasi advokat harus memiliki keberpihakan terhadap kepentingan publik. Sebab, keberadaan advokat bukan semata-mata untuk kepentingan profesi, melainkan juga menjadi bagian penting dalam memperjuangkan hak masyarakat dan memastikan hukum berjalan secara adil.
Soroti RUU Perampasan Aset
Dalam kesempatan tersebut, Trimedya turut menyinggung perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi perhatian DPR RI, khususnya Komisi III.
Ia berharap regulasi tersebut disusun dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Jangan sampai kewenangan perampasan aset justru menjadi instrumen politik untuk menekan atau menyingkirkan pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan politik.
Menurutnya, setiap tindakan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Otman: Independensi dan Etika Advokat Jadi Prioritas
Sementara itu, Ketua DPD SPI Jawa Timur, Otman Ralabi, menyampaikan bahwa kepengurusan baru memiliki sejumlah agenda strategis. Dua hal yang menjadi perhatian utama adalah menjaga independensi advokat dan memperkuat penegakan kode etik profesi di tengah perkembangan teknologi.
Menurut Otman, kemajuan teknologi harus direspons dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi advokat. Namun, adaptasi terhadap teknologi tidak boleh menggerus independensi maupun profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Teknologi memang perlu dan kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangannya. Namun, advokat juga harus terus meningkatkan kemampuan agar tidak kehilangan peran dan profesionalitasnya di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, Otman menilai persoalan pelanggaran kode etik masih menjadi tantangan serius bagi organisasi advokat. Ia menyoroti praktik advokat yang telah diberhentikan dari satu organisasi karena pelanggaran etik, tetapi kemudian bergabung dengan organisasi advokat lainnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan penegakan disiplin profesi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap advokat.
“Kalau ada advokat yang melanggar etika kemudian dipecat dari satu organisasi advokat, tetapi pindah lagi ke organisasi advokat lain, menurut saya itu tidak baik. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Otman menegaskan, SPI Jawa Timur akan memperkuat pembinaan internal serta mendorong seluruh anggota menjunjung tinggi integritas dan kode etik profesi.
Pihaknya juga akan mencermati perkembangan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Advokat. Ia berharap ke depan terdapat penguatan ketentuan mengenai persyaratan pendirian organisasi advokat, sekaligus mekanisme pembinaan dan pengawasan yang lebih jelas.
Menurut Otman, organisasi advokat tidak boleh hanya menjadi wadah berhimpun. Lebih dari itu, organisasi harus bertanggung jawab menjaga kualitas, integritas, dan profesionalitas setiap anggotanya.
Pelantikan pengurus DPD SPI Jawa Timur serta DPC SPI Surabaya dan Sidoarjo diharapkan menjadi titik awal penguatan organisasi advokat yang independen dan berintegritas.
Tantangan yang disampaikan DPP SPI kini menjadi pekerjaan nyata bagi kepengurusan di Jawa Timur: memperluas jaringan organisasi, menjaga kehormatan profesi, serta membuktikan keberpihakan advokat terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan hukum.

