SURABAYA (Kabarjawatimur) – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja nonformal menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya.
Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) yang digelar di Ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (28/9/2026), pembahasan mengerucut pada dua persoalan. Yakni belum jelasnya kriteria pekerja rentan serta posisi pekerja magang dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sekretaris Pansus, Johari Mustawan alias Bang Jo, menilai rumusan pekerja rentan harus diperjelas agar Perda yang nantinya disahkan tidak sekadar menjadi aturan administratif.
Menurutnya, Pasal 28 Raperda memiliki posisi penting karena mengatur kriteria kelompok pekerja yang menjadi sasaran perlindungan.
“Pasal 28 ini menurut saya menjadi ruh dari Perda karena di dalamnya membahas kriteria-kriteria yang ada. Karena itu, rumusannya harus benar-benar jelas,” kata Bang Jo.
Ia mengakui hingga kini belum terdapat definisi konkret mengenai pekerja rentan dalam regulasi di tingkat atas. Namun, kondisi tersebut tidak berarti pemerintah daerah tidak dapat menyusun kriteria sesuai kebutuhan daerah.
Justru, kata dia, Perda harus mampu menerjemahkan kondisi riil masyarakat Surabaya dengan tetap memperhitungkan kemampuan anggaran daerah.
Penggali Makam hingga Pemungut Sampah Disorot
Bang Jo secara khusus menyoroti pekerja sektor nonformal yang dinilai memiliki risiko pekerjaan, tetapi belum seluruhnya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan penggali makam dan pemungut sampah.
“Pekerja nonformal seperti penggali makam dan pemungut sampah masih banyak yang belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja seperti ini seharusnya mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.
Menurut Bang Jo, karakteristik pekerja nonformal berbeda dengan pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal. Karena itu, kriteria pekerja rentan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi sekaligus tingkat risiko pekerjaan.
“Yang kita cari bukan sekadar definisi di atas kertas. Kita ingin Perda ini benar-benar bisa menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja, terutama mereka yang secara ekonomi maupun risiko pekerjaan berada dalam kondisi rentan,” ujarnya.
Status Pekerja Magang Ikut Diperdebatkan
Selain pekerja rentan, Pansus juga membahas status pekerja magang atau siswa kerja praktik.
Bang Jo menyebut ketentuan mengenai magang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan persepsi mengenai status peserta magang dan bentuk perlindungan yang harus diberikan.
Persoalan tersebut dinilai semakin kompleks pada sektor tertentu, salah satunya bidang kedokteran.
“Magang sudah dijelaskan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, Pasal 35. Tetapi persepsinya masih berbeda-beda. Ini yang perlu kita lihat lagi,” katanya.
Ia mencontohkan peserta magang di bidang kedokteran. Secara nomenklatur disebut sebagai peserta magang, tetapi aktivitas di lapangan dapat menyerupai pekerjaan yang dilakukan pekerja.
“Permasalahan muncul ketika magang di bidang kedokteran. Bahasanya magang, tetapi aktivitasnya seperti pekerja. Ini perlu kita lihat dari sisi perlindungan dan tanggung jawabnya,” jelas Bang Jo.
Akademisi: Kriteria Harus Masuk Perda
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof Hadi Shubhan, yang hadir sebagai narasumber, menilai istilah pekerja rentan perlu diberikan kriteria yang lebih jelas dalam Perda.
Menurutnya, terdapat rujukan mengenai pekerja rentan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri. Namun, istilah tersebut belum menjadi definisi yang berdiri secara konkret.
Karena itu, ia mengusulkan kriteria pekerja rentan dicantumkan dalam Perda, sedangkan pengaturan teknisnya dapat dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota.
“Pekerja rentan ini memang perlu diberikan kriteria yang jelas. Minimal kriterianya ada di masukan ke dalam Perda, kemudian penjelasan yang lebih detail bisa diatur melalui Perwali,” ujar Prof Hadi.
Dengan pola tersebut, Perda menjadi payung hukum, sementara Perwali dapat mengatur aspek teknis yang lebih mudah disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Siapa yang Menanggung Jaminan Sosial Peserta Magang?
Prof Hadi juga menilai peserta magang dapat dimasukkan dalam cakupan Raperda, terutama karena kegiatan magang berkaitan dengan peningkatan kompetensi.
Namun, satu hal yang harus diperjelas adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap peserta magang, termasuk mengenai kepesertaan dan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja magang bisa dimasukkan dalam Perda karena dibutuhkan untuk peningkatan kompetensi siswa magang. Yang perlu dijelaskan adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap siswa magang dan siapa yang menanggung jaminan sosial ketenagakerjaannya,” jelasnya.
Sementara siswa yang hanya menjalankan praktik pendidikan dan tidak memiliki hubungan dengan pemberi kerja, menurut Prof Hadi, memiliki posisi hukum berbeda.
Bagian Hukum Ingatkan Jangan Sekadar Normatif
Perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidarta, mengakui definisi pekerja rentan masih membuka ruang bias.
Pihaknya sepakat kriteria tersebut diperjelas untuk mencegah perbedaan tafsir dalam pelaksanaan.
“Definisi pekerja rentan ini memang masih bias. Kami sepakat kalau dibuat lebih jelas supaya tidak bias,” katanya.
Namun, Sidarta mengingatkan agar rumusan tersebut tidak berhenti sebagai norma di atas kertas.
Menurutnya, belum adanya definisi pekerja rentan yang tegas dalam regulasi lebih tinggi menjadi salah satu alasan pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyusun aturan.
Karena itu, pengaturan lebih detail melalui Perwali menjadi salah satu opsi yang dibahas.
Pansus Kejar Perda yang Bisa Dijalankan
Pansus kini dituntut merumuskan batasan pekerja rentan secara jelas, terukur, dan dapat diterapkan. Sebab, tanpa kriteria yang tegas, program jaminan sosial berpotensi menghadapi persoalan dalam menentukan siapa yang berhak mendapatkan perlindungan.
Bang Jo menegaskan, tujuan pembahasan Raperda bukan sekadar menyelesaikan produk hukum, tetapi memastikan kelompok pekerja yang benar-benar membutuhkan perlindungan tidak terlewat.
“Yang kita cari bukan sekadar definisi di atas kertas. Kita ingin Perda ini benar-benar bisa menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja,” pungkasnya.

