Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Motor Pemilik Toko Bubutan

SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com)— Polrestabes Surabaya masih menyelidiki laporan dugaan pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor milik pemilik Toko Asih Jaya di Jalan Johar 2, Kecamatan Bubutan. Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

Laporan disampaikan oleh MAT pada 9 Mei 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 18 Maret 2026 dan melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2015 berwarna hitam dengan nomor polisi N-2372-EBM.

Menurut keterangan pelapor dalam laporan polisi, sepeda motor itu dibawa oleh MAT JP, pegawainya yang telah bekerja di toko sejak sekitar 2022. Kendaraan tersebut disebut dibawa ke Madura menjelang libur Lebaran tanpa izin terlebih dahulu dari pemilik.

Setelah masa libur berakhir, pelapor menanyakan keberadaan motor itu kepada karyawan lain. Pelapor kemudian mendapat informasi bahwa kendaraan tersebut dibawa MAT JP sebelum libur Lebaran. Pada waktu yang sama, pegawai itu disebut tidak kembali masuk kerja dan tidak merespons saat dihubungi.

Pelapor mendatangi rumah MAT JP di kawasan Dupak Timur, Surabaya, pada 21 April 2026. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan pelapor, MAT JP menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada temannya di wilayah Wonokromo. Setelah itu, pelapor mengaku kesulitan menghubungi yang bersangkutan, termasuk karena nomor teleponnya diblokir.

Informasi mengenai kendaraan yang digadaikan tersebut masih merupakan keterangan dalam laporan dan menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penyelidik telah memeriksa pelapor MAT B pada 28 September 2026 serta dua saksi, EE dan SA, pada 30 September 2026. Polisi juga menganalisis dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang diserahkan pelapor.

“Penyelidikan tersebut didasari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 9 Mei 2026 dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 22 September 2026. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kepada pelapor,” tutur AKP Hadi, pada Senin (19/10).

Hingga laporan kemajuan perkara disusun, terlapor belum memberikan klarifikasi kepada penyelidik. Menurut AKP Hadi, undangan klarifikasi pertama telah dikirimkan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir dan belum memberikan keterangan. Identitas lengkap terlapor juga masih perlu dipastikan oleh penyelidik.

Polisi berencana mengirimkan undangan klarifikasi kedua dan mendatangi alamat terlapor di kawasan Dupak Timur. Penyidik juga akan menerbitkan pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor serta melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Saat ini Polrestabes Surabaya masih mengumpulkan keterangan dan mencocokkan dokumen terkait kepemilikan kendaraan. Dengan demikian, perkara ini tetap berada dalam tahap penyelidikan dan dugaan yang dilaporkan belum menjadi kesimpulan hukum.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *