Polemik Kos Dharmahusada, Ketua RW 11 dan RT 03 Tak Respon

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penanganan bangunan yang dimanfaatkan sebagai rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, memunculkan tanda tanya. Di satu sisi, Stay.vie Coliving Christie Mansion telah dikenai penyegelan. Namun di sisi lain, tiga pemilik bangunan lain yang dipanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Senin (21/9/2026) disebut masih sebatas menjalani klarifikasi.

Padahal, dari hasil klarifikasi DPRKPP Surabaya terungkap, dua dari tiga bangunan tersebut masih mengantongi IMB dengan fungsi rumah tinggal, sementara satu bangunan lainnya telah memiliki IMB untuk kos-kosan.

Kabid DPRKPP Surabaya Sugeng Harianto mengatakan, pemanggilan tiga pemilik tersebut merupakan bagian dari tahapan pengawasan. Para pemilik disebut bersedia menyesuaikan perizinan dan berkoordinasi dengan warga terkait kegiatan kos-kosan.

“Intinya mereka bersedia untuk menyesuaikan perizinan yang dibutuhkan dan akan berkoordinasi dengan warga terkait dengan kegiatan kos-kosan,” ujar Sugeng.

Sugeng menegaskan, Pemkot masih melakukan pemeriksaan terhadap fungsi bangunan, kondisi eksisting, serta dokumen perizinan.

“Bagi bangunan yang sudah memiliki IMB/PBG, tetap kami cek apakah kondisi dan pemanfaatannya saat ini sesuai dengan izin yang diterbitkan,” katanya.

Sementara terhadap bangunan yang belum memiliki IMB/PBG, pemilik diminta melakukan penyesuaian dan memenuhi kewajiban perizinan.

Namun, perbedaan tahapan penanganan tersebut kini menjadi sorotan. Stay.vie yang berada di kawasan yang sama sebelumnya telah dikenai penyegelan. Sementara bangunan lain yang berdasarkan keterangan DPRKPP memiliki persoalan kesesuaian fungsi izin justru masih berada pada tahap klarifikasi.

“Kalau Stay.vie bisa sampai disegel, kenapa yang lain hanya dipanggil klarifikasi? Padahal sudah jelas ada bangunan yang izinnya rumah tinggal tetapi digunakan untuk kos,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber tersebut mempertanyakan konsistensi langkah Pemkot dalam menerapkan aturan terhadap bangunan yang memiliki persoalan kesesuaian antara izin dan pemanfaatannya.

Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan sekadar apakah pemilik bersedia mengurus penyesuaian izin, melainkan apakah standar pengawasan dan penindakan Pemkot Surabaya diterapkan secara konsisten terhadap seluruh bangunan yang memiliki persoalan serupa.

Pengurus Lingkungan Belum Merespons

Sorotan juga mengarah pada pengawasan di tingkat lingkungan. Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua RW 11 Urip S. Setyadji dan Ketua RT 03 Budi Wijaya terkait keberadaan serta aktivitas rumah kos di kawasan Dharmahusada Permai.

Konfirmasi juga diarahkan untuk mengetahui apakah pengurus lingkungan pernah menerima laporan atau keberatan warga terkait aktivitas kos-kosan, serta apakah terdapat koordinasi dengan pihak kelurahan maupun Pemkot Surabaya mengenai penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2026.

Namun hingga berita ini disusun, Urip S. Setyadji maupun Budi Wijaya belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi media.

Belum adanya respons tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya keberimbangan pemberitaan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi kedua pengurus lingkungan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi dan pengawasan rumah kos di wilayahnya.

DPRKPP sendiri belum menyatakan bahwa tiga bangunan tersebut akan dikenai sanksi. Pemkot masih melakukan pemeriksaan terhadap kondisi eksisting dan kesesuaian dokumen perizinan masing-masing bangunan.

Dengan demikian, publik kini menunggu tindak lanjut DPRKPP setelah proses klarifikasi tersebut. Apakah prosesnya berhenti pada imbauan penyesuaian izin, atau berlanjut pada tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran.

Sebab, yang menjadi perhatian bukan semata-mata tindakan terhadap satu bangunan, melainkan bagaimana Pemkot Surabaya memastikan aturan diterapkan dengan standar yang sama terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam objek pengawasan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *